Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengketa di luar pengadilan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XII Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Posisi BANI dalam ba...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Samuel F.B Situmorang
Format: Article
Language:English
Published: Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang 2019-12-01
Series:Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1347
_version_ 1828073488143876096
author Samuel F.B Situmorang
author_facet Samuel F.B Situmorang
author_sort Samuel F.B Situmorang
collection DOAJ
description Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengketa di luar pengadilan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XII Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Posisi BANI dalam badan peradilan umum adalah di luar badan peradilan umum. Penyelesaian sengketa secara arbitrase dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Data kepustakaan yang diperoleh, yaitu berupa hukum positif, kumpulan berbagai ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia saat ini dalam bidang hukum alternatif penyelesaian sengketa. Badan peradilan umum tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, apabila terdapat tipu muslihat maka dapat dimintakan pembatalan. Pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan keadilan jika terdapat syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 70 Undang- Undang Nomor 30 Tahun Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
first_indexed 2024-04-11T01:29:56Z
format Article
id doaj.art-fbdbd251fa0c45fead6b23ade276fa41
institution Directory Open Access Journal
issn 2528-6137
2721-0391
language English
last_indexed 2024-04-11T01:29:56Z
publishDate 2019-12-01
publisher Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
record_format Article
series Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
spelling doaj.art-fbdbd251fa0c45fead6b23ade276fa412023-01-03T10:03:10ZengProgram Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) SemarangJurnal Ilmiah Dunia Hukum2528-61372721-03912019-12-0141253610.35973/jidh.v4i1.1347865Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep KeadilanSamuel F.B Situmorang0Fakultas Hukum Universitas PadjajaranPenyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengketa di luar pengadilan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XII Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Posisi BANI dalam badan peradilan umum adalah di luar badan peradilan umum. Penyelesaian sengketa secara arbitrase dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Data kepustakaan yang diperoleh, yaitu berupa hukum positif, kumpulan berbagai ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia saat ini dalam bidang hukum alternatif penyelesaian sengketa. Badan peradilan umum tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, apabila terdapat tipu muslihat maka dapat dimintakan pembatalan. Pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan keadilan jika terdapat syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 70 Undang- Undang Nomor 30 Tahun Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1347arbitrasepenyelesaian sengketasengketa peradilan
spellingShingle Samuel F.B Situmorang
Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
arbitrase
penyelesaian sengketa
sengketa peradilan
title Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan
title_full Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan
title_fullStr Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan
title_full_unstemmed Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan
title_short Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan
title_sort pembatalan putusan arbitrase dikaitkan ditinjau berdasarkan konsep keadilan
topic arbitrase
penyelesaian sengketa
sengketa peradilan
url http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1347
work_keys_str_mv AT samuelfbsitumorang pembatalanputusanarbitrasedikaitkanditinjauberdasarkankonsepkeadilan