Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengketa di luar pengadilan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XII Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Posisi BANI dalam ba...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
2019-12-01
|
Series: | Jurnal Ilmiah Dunia Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1347 |
_version_ | 1828073488143876096 |
---|---|
author | Samuel F.B Situmorang |
author_facet | Samuel F.B Situmorang |
author_sort | Samuel F.B Situmorang |
collection | DOAJ |
description | Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengketa di luar pengadilan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XII Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Posisi BANI dalam badan peradilan umum adalah di luar badan peradilan umum. Penyelesaian sengketa secara arbitrase dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Data kepustakaan yang diperoleh, yaitu berupa hukum positif, kumpulan berbagai ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia saat ini dalam bidang hukum alternatif penyelesaian sengketa. Badan peradilan umum tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, apabila terdapat tipu muslihat maka dapat dimintakan pembatalan. Pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan keadilan jika terdapat syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 70 Undang- Undang Nomor 30 Tahun Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. |
first_indexed | 2024-04-11T01:29:56Z |
format | Article |
id | doaj.art-fbdbd251fa0c45fead6b23ade276fa41 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2528-6137 2721-0391 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-11T01:29:56Z |
publishDate | 2019-12-01 |
publisher | Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang |
record_format | Article |
series | Jurnal Ilmiah Dunia Hukum |
spelling | doaj.art-fbdbd251fa0c45fead6b23ade276fa412023-01-03T10:03:10ZengProgram Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) SemarangJurnal Ilmiah Dunia Hukum2528-61372721-03912019-12-0141253610.35973/jidh.v4i1.1347865Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep KeadilanSamuel F.B Situmorang0Fakultas Hukum Universitas PadjajaranPenyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam atau di luar pengadilan. Perihal penyelesaian sengketa di luar pengadilan mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XII Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Posisi BANI dalam badan peradilan umum adalah di luar badan peradilan umum. Penyelesaian sengketa secara arbitrase dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Data kepustakaan yang diperoleh, yaitu berupa hukum positif, kumpulan berbagai ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia saat ini dalam bidang hukum alternatif penyelesaian sengketa. Badan peradilan umum tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, apabila terdapat tipu muslihat maka dapat dimintakan pembatalan. Pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan keadilan jika terdapat syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 70 Undang- Undang Nomor 30 Tahun Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1347arbitrasepenyelesaian sengketasengketa peradilan |
spellingShingle | Samuel F.B Situmorang Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan Jurnal Ilmiah Dunia Hukum arbitrase penyelesaian sengketa sengketa peradilan |
title | Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan |
title_full | Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan |
title_fullStr | Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan |
title_full_unstemmed | Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan |
title_short | Pembatalan Putusan Arbitrase Dikaitkan Ditinjau Berdasarkan Konsep Keadilan |
title_sort | pembatalan putusan arbitrase dikaitkan ditinjau berdasarkan konsep keadilan |
topic | arbitrase penyelesaian sengketa sengketa peradilan |
url | http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1347 |
work_keys_str_mv | AT samuelfbsitumorang pembatalanputusanarbitrasedikaitkanditinjauberdasarkankonsepkeadilan |