Tunjangan hari raya merupakan upah non pokok yang merupakan hak pekerja yang bekerja dibawah pengusaha. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui pengaturan tunjangan hari raya serta sanksi apabila terjadi pelanggaran sejak terbit Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Pada pembahasannya...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: I Wayan Agus Vijayantera
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2016-08-01
Series:Kertha Patrika
Subjects:
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30091
_version_ 1818526833985978368
author I Wayan Agus Vijayantera
author_facet I Wayan Agus Vijayantera
author_sort I Wayan Agus Vijayantera
collection DOAJ
description Tunjangan hari raya merupakan upah non pokok yang merupakan hak pekerja yang bekerja dibawah pengusaha. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui pengaturan tunjangan hari raya serta sanksi apabila terjadi pelanggaran sejak terbit Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Pada pembahasannya pengaturan tunjangan hari raya sejak terbit Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 ini sangat menjamin hak pekerja untuk mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan. Namun dari sanksi terutama sanksi denda terdapat ketidakjelasan pengaturan terkait denda apabila tidak dibayar oleh pengusaha, sehingga hal ini perlu diatur lebih jelas agar peraturan ini dapat berlaku secara efektif dalam kehidupan masyarakat.
first_indexed 2024-12-11T06:28:19Z
format Article
id doaj.art-fec32ddadb3a4c98b02a498c32eba5c4
institution Directory Open Access Journal
issn 0215-899X
2579-9487
language Indonesian
last_indexed 2024-12-11T06:28:19Z
publishDate 2016-08-01
publisher Universitas Udayana
record_format Article
series Kertha Patrika
spelling doaj.art-fec32ddadb3a4c98b02a498c32eba5c42022-12-22T01:17:36ZindUniversitas UdayanaKertha Patrika0215-899X2579-94872016-08-0138210.24843/KP.2016.v38.i02.p0430091I Wayan Agus Vijayantera0staff pengajar di Fakultas Hukum Universitas MahasaraswatiTunjangan hari raya merupakan upah non pokok yang merupakan hak pekerja yang bekerja dibawah pengusaha. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui pengaturan tunjangan hari raya serta sanksi apabila terjadi pelanggaran sejak terbit Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Pada pembahasannya pengaturan tunjangan hari raya sejak terbit Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 ini sangat menjamin hak pekerja untuk mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan. Namun dari sanksi terutama sanksi denda terdapat ketidakjelasan pengaturan terkait denda apabila tidak dibayar oleh pengusaha, sehingga hal ini perlu diatur lebih jelas agar peraturan ini dapat berlaku secara efektif dalam kehidupan masyarakat.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30091tunjangan hari rayasanksipekerjapengusaha
spellingShingle I Wayan Agus Vijayantera
Kertha Patrika
tunjangan hari raya
sanksi
pekerja
pengusaha
topic tunjangan hari raya
sanksi
pekerja
pengusaha
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30091