PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta keh...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Sekolah Tinggi Hukum Bandung
2015-12-01
|
Series: | Jurnal Wawasan Yuridika |
Online Access: | http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/67 |
_version_ | 1818790443158077440 |
---|---|
author | H. Asep Suparman |
author_facet | H. Asep Suparman |
author_sort | H. Asep Suparman |
collection | DOAJ |
description | <p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (<em>penegakan hukum progresif</em>) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “<em>menghalalkan segala macam cara</em>“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (<em>according to the letter</em>) dan Undang-Undang atau hukum.</p><p>Namun hasil penelitian dari Lembaga <em>Governance and Decentralization Survey</em> yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “<em>komoditas</em>“.</p><p>Lawrence M Friedman mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya.</p><p> Keywords : <strong>Penegakan Hukum, Pelayanan Publik, Masyarakat</strong></p> |
first_indexed | 2024-12-18T14:55:32Z |
format | Article |
id | doaj.art-fee76f3fe5fc41b385ec9e53e724f0b9 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2549-0664 2549-0753 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-18T14:55:32Z |
publishDate | 2015-12-01 |
publisher | Sekolah Tinggi Hukum Bandung |
record_format | Article |
series | Jurnal Wawasan Yuridika |
spelling | doaj.art-fee76f3fe5fc41b385ec9e53e724f0b92022-12-21T21:04:04ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532015-12-0129284985310.25072/jwy.v29i2.6749PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIKH. Asep Suparman<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (<em>penegakan hukum progresif</em>) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “<em>menghalalkan segala macam cara</em>“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (<em>according to the letter</em>) dan Undang-Undang atau hukum.</p><p>Namun hasil penelitian dari Lembaga <em>Governance and Decentralization Survey</em> yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “<em>komoditas</em>“.</p><p>Lawrence M Friedman mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya.</p><p> Keywords : <strong>Penegakan Hukum, Pelayanan Publik, Masyarakat</strong></p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/67 |
spellingShingle | H. Asep Suparman PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Jurnal Wawasan Yuridika |
title | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
title_full | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
title_fullStr | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
title_full_unstemmed | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
title_short | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK |
title_sort | penegakan hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik |
url | http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/67 |
work_keys_str_mv | AT hasepsuparman penegakanhukumterhadappenyelenggaraanpelayananpublik |