PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta keh...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: H. Asep Suparman
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2015-12-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/67
_version_ 1818790443158077440
author H. Asep Suparman
author_facet H. Asep Suparman
author_sort H. Asep Suparman
collection DOAJ
description <p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (<em>penegakan hukum progresif</em>) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “<em>menghalalkan segala macam cara</em>“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (<em>according to the letter</em>) dan Undang-Undang atau hukum.</p><p>Namun hasil penelitian dari Lembaga <em>Governance and Decentralization Survey</em> yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “<em>komoditas</em>“.</p><p>Lawrence M Friedman  mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya.</p><p> Keywords : <strong>Penegakan Hukum, Pelayanan Publik, Masyarakat</strong></p>
first_indexed 2024-12-18T14:55:32Z
format Article
id doaj.art-fee76f3fe5fc41b385ec9e53e724f0b9
institution Directory Open Access Journal
issn 2549-0664
2549-0753
language Indonesian
last_indexed 2024-12-18T14:55:32Z
publishDate 2015-12-01
publisher Sekolah Tinggi Hukum Bandung
record_format Article
series Jurnal Wawasan Yuridika
spelling doaj.art-fee76f3fe5fc41b385ec9e53e724f0b92022-12-21T21:04:04ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532015-12-0129284985310.25072/jwy.v29i2.6749PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIKH. Asep Suparman<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (<em>penegakan hukum progresif</em>) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “<em>menghalalkan segala macam cara</em>“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (<em>according to the letter</em>) dan Undang-Undang atau hukum.</p><p>Namun hasil penelitian dari Lembaga <em>Governance and Decentralization Survey</em> yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “<em>komoditas</em>“.</p><p>Lawrence M Friedman  mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya.</p><p> Keywords : <strong>Penegakan Hukum, Pelayanan Publik, Masyarakat</strong></p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/67
spellingShingle H. Asep Suparman
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Jurnal Wawasan Yuridika
title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
title_full PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
title_fullStr PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
title_full_unstemmed PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
title_short PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
title_sort penegakan hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
url http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/67
work_keys_str_mv AT hasepsuparman penegakanhukumterhadappenyelenggaraanpelayananpublik