Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota Banjarbaru

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau terbuka (RTH) adalah minimal 30 persen dari panjang kota. Hal ini menjadi menarik karena setiap kota memiliki keterbatasan dalam memenuhi ketentuan ini; salah satunya adalah Kota Banjarbaru di Kali...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Rina Setyati, Warsito Utomo
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Gadjah Mada 2015-05-01
Series:JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik)
Subjects:
Online Access:https://journal.ugm.ac.id/jkap/article/view/7534
_version_ 1798045153772961792
author Rina Setyati
Warsito Utomo
author_facet Rina Setyati
Warsito Utomo
author_sort Rina Setyati
collection DOAJ
description Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau terbuka (RTH) adalah minimal 30 persen dari panjang kota. Hal ini menjadi menarik karena setiap kota memiliki keterbatasan dalam memenuhi ketentuan ini; salah satunya adalah Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan. Pada akhir tahun 2011, ketersediaan RTH di Banjarbaru sekitar 612,10 hektar atau hanya 1,65 persen dari panjang kota. Di sisi lain, RTH juga penting sebagai antisipasi tingginya permintaan dari reformasi tanah dan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan kota, karena 12.998,3 hektar atau 30 persen dari luas Kota Banjarbaru telah berubah menjadi pemukiman. Tujuan dari kajian ini adalah untuk membahas proses implementasi kebijakan RTH dan faktor-faktor yang memengaruhi melibatkan organisasi pemerintah sebagai pelaksana dan pengembang perumahan sebagai objek kebijakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada berbagai tindakan ketidaktaatan dilakukan oleh pengembang terhadap kebijakan RTH, misalnya pengembang tidak menyediakan area untuk RTH, perbedaan bentuk dari RTH, perubahan penggunaan RTH, dan tidak tersedianya RTH. Beberapa alasan yang mendasari ketidaktaatan ini adalah faktor tidak mematuhi hukum selektif; ekonomi; dan kepentingan pribadi atau organisasi. Faktor lain yang memengaruhi implementasi kebijakan terdiri atas struktur birokrasi; sumber daya; komunikasi; dan disposisi.
first_indexed 2024-04-11T23:16:06Z
format Article
id doaj.art-ff7bae6baa294d8c95caec3933962369
institution Directory Open Access Journal
issn 0852-9213
2477-4693
language Indonesian
last_indexed 2024-04-11T23:16:06Z
publishDate 2015-05-01
publisher Universitas Gadjah Mada
record_format Article
series JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik)
spelling doaj.art-ff7bae6baa294d8c95caec39339623692022-12-22T03:57:37ZindUniversitas Gadjah MadaJKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik)0852-92132477-46932015-05-01191597010.22146/jkap.75346340Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota BanjarbaruRina Setyati0Warsito Utomo1Bidang Fisik, Prasarana, dan Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Banjarbaru, Kalimantan SelatanMagister Administrasi Publik FISIPOL Universitas Gadjah MadaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau terbuka (RTH) adalah minimal 30 persen dari panjang kota. Hal ini menjadi menarik karena setiap kota memiliki keterbatasan dalam memenuhi ketentuan ini; salah satunya adalah Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan. Pada akhir tahun 2011, ketersediaan RTH di Banjarbaru sekitar 612,10 hektar atau hanya 1,65 persen dari panjang kota. Di sisi lain, RTH juga penting sebagai antisipasi tingginya permintaan dari reformasi tanah dan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan kota, karena 12.998,3 hektar atau 30 persen dari luas Kota Banjarbaru telah berubah menjadi pemukiman. Tujuan dari kajian ini adalah untuk membahas proses implementasi kebijakan RTH dan faktor-faktor yang memengaruhi melibatkan organisasi pemerintah sebagai pelaksana dan pengembang perumahan sebagai objek kebijakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada berbagai tindakan ketidaktaatan dilakukan oleh pengembang terhadap kebijakan RTH, misalnya pengembang tidak menyediakan area untuk RTH, perbedaan bentuk dari RTH, perubahan penggunaan RTH, dan tidak tersedianya RTH. Beberapa alasan yang mendasari ketidaktaatan ini adalah faktor tidak mematuhi hukum selektif; ekonomi; dan kepentingan pribadi atau organisasi. Faktor lain yang memengaruhi implementasi kebijakan terdiri atas struktur birokrasi; sumber daya; komunikasi; dan disposisi.https://journal.ugm.ac.id/jkap/article/view/7534Disposisi, implementasi, komunikasi pengembang, struktur birokrasi, sumber daya
spellingShingle Rina Setyati
Warsito Utomo
Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota Banjarbaru
JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik)
Disposisi, implementasi, komunikasi pengembang, struktur birokrasi, sumber daya
title Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota Banjarbaru
title_full Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota Banjarbaru
title_fullStr Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota Banjarbaru
title_full_unstemmed Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota Banjarbaru
title_short Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota Banjarbaru
title_sort implementasi kebijakan penataan ruang terbuka hijau kawasan perumahan kota banjarbaru
topic Disposisi, implementasi, komunikasi pengembang, struktur birokrasi, sumber daya
url https://journal.ugm.ac.id/jkap/article/view/7534
work_keys_str_mv AT rinasetyati implementasikebijakanpenataanruangterbukahijaukawasanperumahankotabanjarbaru
AT warsitoutomo implementasikebijakanpenataanruangterbukahijaukawasanperumahankotabanjarbaru