REKAM MEDIS KONVENSIONAL DAN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan. Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan serta tin...
Main Authors: | , , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2020-07-01
|
Series: | Al-Adl |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/3072 |
Summary: | Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum rekam medis secara konvensional dan elektronik berdasarkan aturan hukum kesehatan. Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan serta tindakan medis dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis itu sendiri juga sudah diatur dalam beberapa Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan rekam medis tertuang di dalam Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis dan Pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) adalah pembuktian yang menggunakan alat-alat bukti yang dicantumkan di dalam undang-undang dan keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana. |
---|---|
ISSN: | 1979-4940 2477-0124 |