Tantangan Hukum dalam Perlindungan Biodiversitas Pangan di Indonesia
Indonesia memiliki kekayaan plasma nutfah yang melimpah, termasuk juga dalam kaitannya dengan biodiversitas pangan. Pangan sebagai asupan pokok masyarakat, menjadi sangat krusial bahasannya jika kita mempersandingkan pengelolaan biodiversitas pangan dengan kerangka hukum yang ada. Beragamnya biodive...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Conference or Workshop Item |
Language: | English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/134891/1/paper%20semnas%2023des10.doc |
_version_ | 1797036314211647488 |
---|---|
author | Santoso, Wahyu Yun |
author_facet | Santoso, Wahyu Yun |
author_sort | Santoso, Wahyu Yun |
collection | UGM |
description | Indonesia memiliki kekayaan plasma nutfah yang melimpah, termasuk juga dalam kaitannya dengan biodiversitas pangan. Pangan sebagai asupan pokok masyarakat, menjadi sangat krusial bahasannya jika kita mempersandingkan pengelolaan biodiversitas pangan dengan kerangka hukum yang ada. Beragamnya biodiversitas pangan serta seabreg peraturan yang ada tidak menjadi jaminan bahwa pelestarian dan perlindungan biodiversitas pangan telah terpenuhi.
Indonesia sekarang ini lebih seperti negara manufaktur karena mengimpor berbagai macam produk, dan produk impor inilah yang dianggap lebih menunjang riset. Hal in akan menjadi blunder bagi perlindungan biodiversitas pangan nasional jika tidak segera dibenahi. Dalam artian bahwa penguasaan atas “hak kepemilikan” sudah semestinya dipegang oleh Bangsa sendiri. Sayangnya, penguasaan paten atas biodiversitas pangan (termasuk yang berasal dari Indonesia) masih banyak dipegang oleh negara maju.
Pada akhirnya, masa depan perlindungan biodiversitas Indonesia, juga terletak pada genggaman generasi muda yang saat ini sedang menggagas mengenai apa yang dapat diberikan sebagai bagian dari semangat perjuangan cendekiawan muda Yogya bagi Negeri. Pertama, janganlah gamang untuk meneliti dan memajukan potensi lokal yang ada. Berjuta biodiversitas yang ada di Nusantara bukan “sajian” bagi bangsa asing untuk disantap, melainkan potensi untuk dikembangkan dan digarap oleh kita bersama. Kedua, perlunya interdisplinery dalam pemahaman konteks biodiversitas Indonesia dan aspek perlindungannya. Maka, ketika membicarakan biodiversitas pangan, bukan berarti hanya konsumsi satu pihak semata. Terlebih, efektivitas perlindungan biodiversitas Indonesia tidak akan terjamin tanpa sinergi dan keterpaduan sekian banyak komponen yang terkait. |
first_indexed | 2024-03-13T23:43:53Z |
format | Conference or Workshop Item |
id | oai:generic.eprints.org:134891 |
institution | Universiti Gadjah Mada |
language | English |
last_indexed | 2024-03-13T23:43:53Z |
publishDate | 2010 |
record_format | dspace |
spelling | oai:generic.eprints.org:1348912015-04-07T01:29:00Z https://repository.ugm.ac.id/134891/ Tantangan Hukum dalam Perlindungan Biodiversitas Pangan di Indonesia Santoso, Wahyu Yun Law and Legal Studies Indonesia memiliki kekayaan plasma nutfah yang melimpah, termasuk juga dalam kaitannya dengan biodiversitas pangan. Pangan sebagai asupan pokok masyarakat, menjadi sangat krusial bahasannya jika kita mempersandingkan pengelolaan biodiversitas pangan dengan kerangka hukum yang ada. Beragamnya biodiversitas pangan serta seabreg peraturan yang ada tidak menjadi jaminan bahwa pelestarian dan perlindungan biodiversitas pangan telah terpenuhi. Indonesia sekarang ini lebih seperti negara manufaktur karena mengimpor berbagai macam produk, dan produk impor inilah yang dianggap lebih menunjang riset. Hal in akan menjadi blunder bagi perlindungan biodiversitas pangan nasional jika tidak segera dibenahi. Dalam artian bahwa penguasaan atas “hak kepemilikan” sudah semestinya dipegang oleh Bangsa sendiri. Sayangnya, penguasaan paten atas biodiversitas pangan (termasuk yang berasal dari Indonesia) masih banyak dipegang oleh negara maju. Pada akhirnya, masa depan perlindungan biodiversitas Indonesia, juga terletak pada genggaman generasi muda yang saat ini sedang menggagas mengenai apa yang dapat diberikan sebagai bagian dari semangat perjuangan cendekiawan muda Yogya bagi Negeri. Pertama, janganlah gamang untuk meneliti dan memajukan potensi lokal yang ada. Berjuta biodiversitas yang ada di Nusantara bukan “sajian” bagi bangsa asing untuk disantap, melainkan potensi untuk dikembangkan dan digarap oleh kita bersama. Kedua, perlunya interdisplinery dalam pemahaman konteks biodiversitas Indonesia dan aspek perlindungannya. Maka, ketika membicarakan biodiversitas pangan, bukan berarti hanya konsumsi satu pihak semata. Terlebih, efektivitas perlindungan biodiversitas Indonesia tidak akan terjamin tanpa sinergi dan keterpaduan sekian banyak komponen yang terkait. 2010-12-23 Conference or Workshop Item NonPeerReviewed application/msword en https://repository.ugm.ac.id/134891/1/paper%20semnas%2023des10.doc Santoso, Wahyu Yun (2010) Tantangan Hukum dalam Perlindungan Biodiversitas Pangan di Indonesia. In: Seminar Nasional Lingkungan Hidup “Semangat Perjuangan dari Jogja, Kembalikan Indonesiaku Hijau”, 23 Desember 2010, Auditorium Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta. (Unpublished) |
spellingShingle | Law and Legal Studies Santoso, Wahyu Yun Tantangan Hukum dalam Perlindungan Biodiversitas Pangan di Indonesia |
title | Tantangan Hukum dalam Perlindungan Biodiversitas Pangan di Indonesia |
title_full | Tantangan Hukum dalam Perlindungan Biodiversitas Pangan di Indonesia |
title_fullStr | Tantangan Hukum dalam Perlindungan Biodiversitas Pangan di Indonesia |
title_full_unstemmed | Tantangan Hukum dalam Perlindungan Biodiversitas Pangan di Indonesia |
title_short | Tantangan Hukum dalam Perlindungan Biodiversitas Pangan di Indonesia |
title_sort | tantangan hukum dalam perlindungan biodiversitas pangan di indonesia |
topic | Law and Legal Studies |
url | https://repository.ugm.ac.id/134891/1/paper%20semnas%2023des10.doc |
work_keys_str_mv | AT santosowahyuyun tantanganhukumdalamperlindunganbiodiversitaspangandiindonesia |