Summary: | Penegakan Hukum Humaniter lnternasional (HHl) dan Hukum Hak Asasi Manusia lnternasional (HAMI) harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas. Prinsip ini menentukan bahwa negara wajib untuk mengakui, mengatur, menghormati, memajukan dan melindungi HHI dan HAMI diseluruh sendi-sendi penyelenggaraan negara. Pelaksanaan prinsip ini dapat diukur dari dua indikator yaitu pembentukan dan pelaksanaan instrumen hukum dan kelembagaan HAM baik dibidang eksekutif, legislatif dan judikatif. Di lndonesia, prinsip ini diatur dan diakui keberadaanya dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manuasia dan juga dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958 tentang ratifikasi lndonesia terhadap Konvensi- Konvensi Jenewa 1949.
|