Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia

Sejak reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1983, Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan transfer princing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik, tetapi upaya tersebut belum efektif. Pemerintah mereformasi ketentuan perpajakan dengan me...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2003
Subjects:
Description
Summary:Sejak reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1983, Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan transfer princing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik, tetapi upaya tersebut belum efektif. Pemerintah mereformasi ketentuan perpajakan dengan menambahkan Pasal (3) huruf a paragraf 18 dari Pajak Pendapatan Tahun 2000 Ketentuan ini mengatur pelaksanaan Advance Pricing Agreement bagi transaksi pihakpihak terkait di dalam perusahaan multinasional atau perusahaan domestic, tetapi karena beberapa factor sistem Advance Pricing Agreement, tidak dapat digunakan bagi transaksi pihak-pihak terkait.