Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia

Sejak reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1983, Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan transfer princing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik, tetapi upaya tersebut belum efektif. Pemerintah mereformasi ketentuan perpajakan dengan me...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2003
Subjects:
_version_ 1797018064479322112
author Perpustakaan UGM, i-lib
author_facet Perpustakaan UGM, i-lib
author_sort Perpustakaan UGM, i-lib
collection UGM
description Sejak reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1983, Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan transfer princing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik, tetapi upaya tersebut belum efektif. Pemerintah mereformasi ketentuan perpajakan dengan menambahkan Pasal (3) huruf a paragraf 18 dari Pajak Pendapatan Tahun 2000 Ketentuan ini mengatur pelaksanaan Advance Pricing Agreement bagi transaksi pihakpihak terkait di dalam perusahaan multinasional atau perusahaan domestic, tetapi karena beberapa factor sistem Advance Pricing Agreement, tidak dapat digunakan bagi transaksi pihak-pihak terkait.
first_indexed 2024-03-05T22:55:58Z
format Article
id oai:generic.eprints.org:19645
institution Universiti Gadjah Mada
last_indexed 2024-03-13T18:38:32Z
publishDate 2003
publisher [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
record_format dspace
spelling oai:generic.eprints.org:196452014-06-18T00:30:10Z https://repository.ugm.ac.id/19645/ Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia Perpustakaan UGM, i-lib Jurnal i-lib UGM Sejak reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1983, Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan transfer princing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik, tetapi upaya tersebut belum efektif. Pemerintah mereformasi ketentuan perpajakan dengan menambahkan Pasal (3) huruf a paragraf 18 dari Pajak Pendapatan Tahun 2000 Ketentuan ini mengatur pelaksanaan Advance Pricing Agreement bagi transaksi pihakpihak terkait di dalam perusahaan multinasional atau perusahaan domestic, tetapi karena beberapa factor sistem Advance Pricing Agreement, tidak dapat digunakan bagi transaksi pihak-pihak terkait. [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2003 Article NonPeerReviewed Perpustakaan UGM, i-lib (2003) Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia. Jurnal i-lib UGM. http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2477
spellingShingle Jurnal i-lib UGM
Perpustakaan UGM, i-lib
Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia
title Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia
title_full Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia
title_fullStr Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia
title_full_unstemmed Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia
title_short Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia
title_sort kajian pasal 18 ayat 3 hurufa uu pph tahun 2000 advance pricing agreement sebagai solusi praktek transfer pricing di indonesia
topic Jurnal i-lib UGM
work_keys_str_mv AT perpustakaanugmilib kajianpasal18ayat3hurufauupphtahun2000advancepricingagreementsebagaisolusipraktektransferpricingdiindonesia