Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia
Sejak reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1983, Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan transfer princing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik, tetapi upaya tersebut belum efektif. Pemerintah mereformasi ketentuan perpajakan dengan me...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2003
|
Subjects: |
_version_ | 1797018064479322112 |
---|---|
author | Perpustakaan UGM, i-lib |
author_facet | Perpustakaan UGM, i-lib |
author_sort | Perpustakaan UGM, i-lib |
collection | UGM |
description | Sejak reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1983, Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan transfer princing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik, tetapi upaya tersebut belum efektif. Pemerintah mereformasi ketentuan perpajakan dengan menambahkan Pasal (3) huruf a paragraf 18 dari Pajak Pendapatan Tahun 2000 Ketentuan ini mengatur pelaksanaan Advance Pricing Agreement bagi transaksi pihakpihak terkait di dalam perusahaan multinasional atau perusahaan domestic, tetapi karena beberapa factor sistem Advance Pricing Agreement, tidak dapat digunakan bagi transaksi pihak-pihak terkait. |
first_indexed | 2024-03-05T22:55:58Z |
format | Article |
id | oai:generic.eprints.org:19645 |
institution | Universiti Gadjah Mada |
last_indexed | 2024-03-13T18:38:32Z |
publishDate | 2003 |
publisher | [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada |
record_format | dspace |
spelling | oai:generic.eprints.org:196452014-06-18T00:30:10Z https://repository.ugm.ac.id/19645/ Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia Perpustakaan UGM, i-lib Jurnal i-lib UGM Sejak reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1983, Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan transfer princing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan domestik, tetapi upaya tersebut belum efektif. Pemerintah mereformasi ketentuan perpajakan dengan menambahkan Pasal (3) huruf a paragraf 18 dari Pajak Pendapatan Tahun 2000 Ketentuan ini mengatur pelaksanaan Advance Pricing Agreement bagi transaksi pihakpihak terkait di dalam perusahaan multinasional atau perusahaan domestic, tetapi karena beberapa factor sistem Advance Pricing Agreement, tidak dapat digunakan bagi transaksi pihak-pihak terkait. [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2003 Article NonPeerReviewed Perpustakaan UGM, i-lib (2003) Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia. Jurnal i-lib UGM. http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2477 |
spellingShingle | Jurnal i-lib UGM Perpustakaan UGM, i-lib Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia |
title | Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia |
title_full | Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia |
title_fullStr | Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia |
title_full_unstemmed | Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia |
title_short | Kajian Pasal 18 Ayat (3) Hurufa Uu Pph Tahun 2000 : Advance Pricing Agreement Sebagai solusi Praktek Transfer Pricing di Indonesia |
title_sort | kajian pasal 18 ayat 3 hurufa uu pph tahun 2000 advance pricing agreement sebagai solusi praktek transfer pricing di indonesia |
topic | Jurnal i-lib UGM |
work_keys_str_mv | AT perpustakaanugmilib kajianpasal18ayat3hurufauupphtahun2000advancepricingagreementsebagaisolusipraktektransferpricingdiindonesia |