Pornografi Dan Pornoaksi Dalam Perspektif Hukum Islam: Tinjauan Terhadap Beberapa Kasus Aktual
Perdebatan seputar pornografi dan pornoaksi telah melahirkan kontroversi semiotis, yaitu perdebatan terkait dengan makna pornografi dan pornoaksi tersebut, sebatas mana sesuatu dikatakan porno atau tidak porno dan mana batas antara estetika dan non-estetika. Sesungguhnya dilihat dari makna asal kata...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2003
|
Subjects: |
Summary: | Perdebatan seputar pornografi dan pornoaksi telah melahirkan kontroversi semiotis, yaitu perdebatan terkait dengan makna pornografi dan pornoaksi tersebut, sebatas mana sesuatu dikatakan porno atau tidak porno dan mana batas antara estetika dan non-estetika.
Sesungguhnya dilihat dari makna asal katanya tidak ada sesuatu yang baru dalam persoalan pornografi, karena pornografi yang berasal dari kata Yunani porne (wanita jalang) dan graphos (gambar/tulisan) sudah dapat menunjukkan makna adanya konotasi yang bersifat negatif yang di dalamnya mengandung unsur mesum dalam suatu karya. Akan tetapi, pornografi dan pornoaksi saat ini telah melibatkan berbagai fenomena yaitu adanya pengaruh relasi sosial yang bersifat mutalistis antara media dan masyarakat sebagai konsumen media yang di dalamnya juga terdapat upaya penciptaan budaya komodifikasi tubuh sebagai sebuah komoditas.
Dalam konteks hukum Islam, pornografi dan pornoaksi terkait dengan pembahasan aurat yaitu bagian dari anggota tubuh yang tidak patut diperlihatkan kepada orang lain. Dengan tegas hukum Islam menolak adanya pornografi dan pornoaksi karena tidak ada sedikitpun unsur kemaslahatn di dalamnya. Oleh karenanya dalam hal ini berlaku kaidah ushul fiqih sadd al-zariah. |
---|