Summary: | Tulisan ini dimaksudkan untuk menkaji permasalahan krisis social capital dan legal gap hukum irigasi dalam perspelctifparadigma kontruktivisme tersebut. Tujuannya untuk mengembangkan cakrawala pemikiran yang luas, sehingga kebijakan pembaruan irigasi dapat berhasil mencapai sasaran yang diinginkan bersama.
Untuk mencapai tujuan di atas, maka interaksi antara seluruh pelaku irigasi dengan obyeknya menjadi amat penting diperhatikan. Dalam kontelcs kontruktivisme, interaksi para pelaku irigasi merupakan satu komponen yang sangat penting artinya bagi tercapainya kebenaran pemaknaan hukum irigasi. Konsekuensi logis dari hal ini adalah ada semacam keharusan untuk senantiasa melibatkan para pelaku irigasi itu pada setiap tahap kegiatan keirigasian. Semua pelaku irigasi harus diberikan kesempatan untuk berperan serta mengkonstrulcsikan kebenaran makna setiap tanda kebahasaan hukum ,irigasi, sekaligus melaksanakannya dalam kebersamaan.
Melalui pendekatan interaktif, persoalan-persoalan krisis social capital dan legal gap yang terjadi karena pemberlakuan hukum irigasi formal, akan bisa diatasi dengan penempatan nilai-nilai moral dan aturan-aturan sosial untuk setiap jenis kegiatan yang kooperatif. Semakin kuat masyarakat memegangi serangkaian nilai-nilai atau norma-norma informal yang dimiliki bersama, semakin kuat pula terjalinnya kerjasama dan ikatan komunitasnya
|