Menempatkan Realitas Pertanahan Lokal dalam RUU Keistimewaan DIY

Tulisan ini mengkaji 2 permasalahan yaitu : (1). Realitas pertanahan dan sikap masyarakat terhadapnya, dan (2). Bagaimana RUU Keistimewa- an DIY merespon realitas tersebut? Untuk membahas kedua masalah tersebut, data sekunder berupa dokumen menjadi tumpuan yang pokok yang kemudian dianalisis secara...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2003
Subjects:
Description
Summary:Tulisan ini mengkaji 2 permasalahan yaitu : (1). Realitas pertanahan dan sikap masyarakat terhadapnya, dan (2). Bagaimana RUU Keistimewa- an DIY merespon realitas tersebut? Untuk membahas kedua masalah tersebut, data sekunder berupa dokumen menjadi tumpuan yang pokok yang kemudian dianalisis secara deskript f kualitatif. Dari kajian dapat dikemukakan 3 kesimpulan yaitu : (1). Kasultanan dan Puro Pakualaman merupakan lembaga yang masih menjalankan fungsi sebagai penguasa alas tanah yang dipunyai,. (2). Masyarakat mengakui terhadap kedudukan kedua lembaga keratin tersebut sebagai penguasa yang tampak dan adanya hubungan formal