KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?

Para pendiri Negara Indonesia menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Mengapa para "founding fathers" tersebut menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan tentu ada alasan yang sanyat kuat...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 1999
Subjects:
Description
Summary:Para pendiri Negara Indonesia menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Mengapa para "founding fathers" tersebut menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan tentu ada alasan yang sanyat kuat yang melandasinya. Bahkan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat sebagai salah satu hasil KMB, hanya berlaku sangat singkat, sebagian besar pemimpin baik di pusat maupun di daerah yang dikenal dengan golongan unitaris (lawan dari golongan federalis) bersepakat untuk mengembalikan Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan utamanya adalah kesadaran dan kepedulian (concern) mereka terhadap terciptanya Persatuan Indonesia. Mereka sangat menyadari bahwa kondisi obyektif bangsa dari wilayah Indonesia sangat berpotensi untuh terjadinya disintegrasi. Negara Indonesia adalah suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat .