KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?

Para pendiri Negara Indonesia menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Mengapa para "founding fathers" tersebut menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan tentu ada alasan yang sanyat kuat...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 1999
Subjects:
_version_ 1797018149709676544
author Perpustakaan UGM, i-lib
author_facet Perpustakaan UGM, i-lib
author_sort Perpustakaan UGM, i-lib
collection UGM
description Para pendiri Negara Indonesia menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Mengapa para "founding fathers" tersebut menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan tentu ada alasan yang sanyat kuat yang melandasinya. Bahkan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat sebagai salah satu hasil KMB, hanya berlaku sangat singkat, sebagian besar pemimpin baik di pusat maupun di daerah yang dikenal dengan golongan unitaris (lawan dari golongan federalis) bersepakat untuk mengembalikan Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan utamanya adalah kesadaran dan kepedulian (concern) mereka terhadap terciptanya Persatuan Indonesia. Mereka sangat menyadari bahwa kondisi obyektif bangsa dari wilayah Indonesia sangat berpotensi untuh terjadinya disintegrasi. Negara Indonesia adalah suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat .
first_indexed 2024-03-05T22:56:55Z
format Article
id oai:generic.eprints.org:20062
institution Universiti Gadjah Mada
last_indexed 2024-03-13T18:39:49Z
publishDate 1999
publisher [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
record_format dspace
spelling oai:generic.eprints.org:200622014-06-18T00:35:13Z https://repository.ugm.ac.id/20062/ KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL? Perpustakaan UGM, i-lib Jurnal i-lib UGM Para pendiri Negara Indonesia menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Mengapa para "founding fathers" tersebut menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan tentu ada alasan yang sanyat kuat yang melandasinya. Bahkan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat sebagai salah satu hasil KMB, hanya berlaku sangat singkat, sebagian besar pemimpin baik di pusat maupun di daerah yang dikenal dengan golongan unitaris (lawan dari golongan federalis) bersepakat untuk mengembalikan Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan utamanya adalah kesadaran dan kepedulian (concern) mereka terhadap terciptanya Persatuan Indonesia. Mereka sangat menyadari bahwa kondisi obyektif bangsa dari wilayah Indonesia sangat berpotensi untuh terjadinya disintegrasi. Negara Indonesia adalah suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat . [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 1999 Article NonPeerReviewed Perpustakaan UGM, i-lib (1999) KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL? Jurnal i-lib UGM. http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2904
spellingShingle Jurnal i-lib UGM
Perpustakaan UGM, i-lib
KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?
title KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?
title_full KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?
title_fullStr KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?
title_full_unstemmed KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?
title_short KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?
title_sort kemungkinan indonesia menjadi negara federal
topic Jurnal i-lib UGM
work_keys_str_mv AT perpustakaanugmilib kemungkinanindonesiamenjadinegarafederal