KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL?
Para pendiri Negara Indonesia menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Mengapa para "founding fathers" tersebut menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan tentu ada alasan yang sanyat kuat...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
1999
|
Subjects: |
_version_ | 1797018149709676544 |
---|---|
author | Perpustakaan UGM, i-lib |
author_facet | Perpustakaan UGM, i-lib |
author_sort | Perpustakaan UGM, i-lib |
collection | UGM |
description | Para pendiri Negara Indonesia menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Mengapa para "founding fathers" tersebut menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan tentu ada alasan yang sanyat kuat yang melandasinya. Bahkan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat sebagai salah satu hasil KMB, hanya berlaku sangat singkat, sebagian besar pemimpin baik di pusat maupun di daerah yang dikenal dengan golongan unitaris (lawan dari golongan federalis) bersepakat untuk mengembalikan Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan utamanya adalah kesadaran dan kepedulian (concern) mereka terhadap terciptanya Persatuan Indonesia. Mereka sangat menyadari bahwa kondisi obyektif bangsa dari wilayah Indonesia sangat berpotensi untuh terjadinya disintegrasi. Negara Indonesia adalah suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat . |
first_indexed | 2024-03-05T22:56:55Z |
format | Article |
id | oai:generic.eprints.org:20062 |
institution | Universiti Gadjah Mada |
last_indexed | 2024-03-13T18:39:49Z |
publishDate | 1999 |
publisher | [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada |
record_format | dspace |
spelling | oai:generic.eprints.org:200622014-06-18T00:35:13Z https://repository.ugm.ac.id/20062/ KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL? Perpustakaan UGM, i-lib Jurnal i-lib UGM Para pendiri Negara Indonesia menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Mengapa para "founding fathers" tersebut menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan tentu ada alasan yang sanyat kuat yang melandasinya. Bahkan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat sebagai salah satu hasil KMB, hanya berlaku sangat singkat, sebagian besar pemimpin baik di pusat maupun di daerah yang dikenal dengan golongan unitaris (lawan dari golongan federalis) bersepakat untuk mengembalikan Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan utamanya adalah kesadaran dan kepedulian (concern) mereka terhadap terciptanya Persatuan Indonesia. Mereka sangat menyadari bahwa kondisi obyektif bangsa dari wilayah Indonesia sangat berpotensi untuh terjadinya disintegrasi. Negara Indonesia adalah suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat . [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 1999 Article NonPeerReviewed Perpustakaan UGM, i-lib (1999) KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL? Jurnal i-lib UGM. http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=2904 |
spellingShingle | Jurnal i-lib UGM Perpustakaan UGM, i-lib KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL? |
title | KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL? |
title_full | KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL? |
title_fullStr | KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL? |
title_full_unstemmed | KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL? |
title_short | KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL? |
title_sort | kemungkinan indonesia menjadi negara federal |
topic | Jurnal i-lib UGM |
work_keys_str_mv | AT perpustakaanugmilib kemungkinanindonesiamenjadinegarafederal |