Summary: | Sebagai bagian dart reformasi politik menyusul jatuhnya pemerintahan Presiden Suharto tahun 1998, selama masa pemerintahan transisi di bawah Presiden B.J. Habibie, telah disahkan Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 tahun 1999 yang mengatur keseimbangan anggaran antara pusat dan daerah. Berlakunya dua produk tersebut menandai pergeseran yang sangat penting dart pola politik birokratis (bureaucratic polity) yang tersentralisasi selama masa Orde Baru, menjadi pola desentralisasi yang memperkenalkan otonomi pemerintah daerah, sehingga kewenangan pusat hanya terbatas pada bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, pengadilan dan kehakiman, kebijakan moneter dan fiskal, agama dan lain sebagainya. Meskipun ditentukan masa persiapan 2 tahun sebelum dilaksanakan secara penuh, tetapi belum ada devolusi yang secara konkret dart pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau dart propinsi kepada kabupaten atau kotamadya.
|