Summary: | Intisari
Sosiologi hukum sebagai cabang dari disiplin ilmu hukum, kehadirannya masih relatif baru yakni sekitar tahun 1960-an. Terkait dengan usianya yang relatif muda itu, sosiologi hukum masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, baik yang sifatnya ekstern maupun intern. Agar keberadaannya semakin kokoh, sejajar dengan cabang disilin ilmu hukum lain, sekaligus mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi pencapaian kebenaran ilmu hukum, maka sosiologi hukum dituntut untuk terus berbenah diri. Hanya melalui kesungguhan hati yang didukung keterbukaan terhadap moralitas dan cakrawala disiplin ilmu lain, maka tantangan intern maupun ekstern itu akan dapat diatasi dengan baik.
|