Pemahaman konsep mazhab hukum dan implikasinya terhadap pers oalan tertutupnya pintu ijtihad

Intisari Wacana tentang tertutupnya pintu ijtihad telah menjadi isu sentral dalam diskusi hukum Islam, karena berkait dengan eksistensi hukum Islam dalam kehidupan: apakah hukum Islam itu statis sehingga pengikutnya harus menerima begitu saja apa yang telah dirumuskan oleh para fugaha (ahli hukum Is...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2004
Subjects:
Description
Summary:Intisari Wacana tentang tertutupnya pintu ijtihad telah menjadi isu sentral dalam diskusi hukum Islam, karena berkait dengan eksistensi hukum Islam dalam kehidupan: apakah hukum Islam itu statis sehingga pengikutnya harus menerima begitu saja apa yang telah dirumuskan oleh para fugaha (ahli hukum Islam) di abad pertengahan lalu? Atau hukum Islam itu bersifat fleksible sehingga is mampu untuk memainkan peran vital di segala kondisi dan situasi. Jawaban Uzi berkaitan erat dengan pemahaman konsep mazhab hukum dalam sejarah hukum Islam itu sendiri. Setelah muncul mazhab hukum pemikiran hukum Islam telah mapan dan tidak diperlukan lagi pemikiran baru ini yang kemudian melahirkan ide pintu ijtihad telah tertutup. Pintu pemikiran bebas (ijtihad) tidak pernah tertutup dalam Islam. Keberanian untuk mengemukakan pendapat berbeda terhadap para imam mazhab besar, serta orisinilitas pendapat tetap bisa dijumpai pada setiap tahapan sejarah hukum Islam. Kenyataan ini seharusnya memberikan jalan bagi pengkaji hukum Islam di era modern untuk berani mengkritisi materi hukum Islam yang mereka pelajari dari kitab-kitab fiqh klasik, agar supaya hukum Islam tidak kehilangan peran vitalnya dalam kehidupan.