Summary: | Tahapan yang harus dilewati dalam menyelesaikan konflik pertanahan adalah mengenali pihak-pihak yang berkonflik, objek konflik, menemukan atau mengetahui kernauan/ dari subjek, menemukan pokok permasalahan konflik yang bersangkutan, mencari aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang terkait, menemukan alternatif institusi penyelesaian konflik yang akan digunakan, serta mengambil keputusan yang tepat dan diterima oleh para pihak. Konflik ada di masyarakat dan senantiasa melekat dalam diri setiap masyarakat. Oleh karena itu dimana ada masyarakat, maka akan ada potensi untuk munculnya konflik, sedangkan yang dapat dilakukan manusia hanyalah mengatur dan mengendalikan konflik agar tidak terjadi dalam bentuk berbagai kekuatan yang akhirnya terakumulasi dalam bentuk kekerasan (violence). Hal ini terjadi dikarenakan penyelesaian konflik pertanahan hanya menggutzakan pendekatan "paradigma hukum" dan mengabaikan "paradigma moral". Tulisan ini menganalisis strategis yang diperlukan dalam menyelesaikan konflik pertanahan.
|