Eksistensi hukum disiplin anggota polri pasca separasi polri dan tni
Separasi Polri dan TN! telah membawa implikasi di bidang hukum dan peradilan. lmplikasi separasi Polri dan TN! tersebut dapat dilihat dari yurisdiksi peradilan yang berlaku bagi anggota Polri. Separasi Polri dan TNI juga berimplikasi terhadap hukum disiplin yang berlaku bagi anggota Polri. Hal ini d...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2004
|
Subjects: |
Summary: | Separasi Polri dan TN! telah membawa implikasi di bidang hukum dan peradilan. lmplikasi separasi Polri dan TN! tersebut dapat dilihat dari yurisdiksi peradilan yang berlaku bagi anggota Polri. Separasi Polri dan TNI juga berimplikasi terhadap hukum disiplin yang berlaku bagi anggota Polri. Hal ini dapat dilihat dari eksistensi hukum disiplin anggota Polri yang baru dan independen. Hukum disiplin anggota Polri tersebut lahir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Eksistensi hukum disiplin anggota Polri tersebut telah disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan paradigma di bidang hukum dan sistem ketatanegaraan di Indonesia pasca separasi Polri dan TNI. Hal ini dapat dilihat dari 3 (tiga) masalah sentral yang diatur dalam hukum disiplin anggota Polri. Ketiga masalah sentral tersebut meliputi ruang lingkup pelanggaran disiplin, sanksi terhadap pelanggaran disiplin dan mekanisme .penyelesaian pelanggaran disiplin. |
---|