Summary: | Hukum Internasional sering dianggap bukan sebagai hukum, karena kenyataannya tidak dapat bekerja secara efektif. Untuk menjawab keraguan itu tulisan ini akan membahas eksisitensi hukum internasional melalui pendekatan filsafat hukum. Sehingga dalam pembahasannya menekankan pada hakikat hukum internasional, tujuan hukum internasional, dasar daya ikat hukum internasional, dan penegakan hukum internasional. Dengan telah diterima dan ditemukannya hakikat hukum internasional, bagaimanapun pendapat orang tentang hukum internasional, hukum internasional tetap merupakan hukum dalam arti yang sebenarnya, dan dalam kenyataannya diperlukan dalam pergaulan antar bangsa. Tanpa adanya sistem hukum internasional, negara-negara tidak mungkin menikmati keuntungan-keuntungan perdagangan, pertukaran ide-ide, dan komunikasi secara formal
|