Kajian filosofis terhadap eksistensi hukum internasional

Hukum Internasional sering dianggap bukan sebagai hukum, karena kenyataannya tidak dapat bekerja secara efektif. Untuk menjawab keraguan itu tulisan ini akan membahas eksisitensi hukum internasional melalui pendekatan filsafat hukum. Sehingga dalam pembahasannya menekankan pada hakikat hukum interna...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2003
Subjects:
_version_ 1826031634409848832
author Perpustakaan UGM, i-lib
author_facet Perpustakaan UGM, i-lib
author_sort Perpustakaan UGM, i-lib
collection UGM
description Hukum Internasional sering dianggap bukan sebagai hukum, karena kenyataannya tidak dapat bekerja secara efektif. Untuk menjawab keraguan itu tulisan ini akan membahas eksisitensi hukum internasional melalui pendekatan filsafat hukum. Sehingga dalam pembahasannya menekankan pada hakikat hukum internasional, tujuan hukum internasional, dasar daya ikat hukum internasional, dan penegakan hukum internasional. Dengan telah diterima dan ditemukannya hakikat hukum internasional, bagaimanapun pendapat orang tentang hukum internasional, hukum internasional tetap merupakan hukum dalam arti yang sebenarnya, dan dalam kenyataannya diperlukan dalam pergaulan antar bangsa. Tanpa adanya sistem hukum internasional, negara-negara tidak mungkin menikmati keuntungan-keuntungan perdagangan, pertukaran ide-ide, dan komunikasi secara formal
first_indexed 2024-03-05T22:57:16Z
format Article
id oai:generic.eprints.org:20242
institution Universiti Gadjah Mada
last_indexed 2024-03-13T18:40:25Z
publishDate 2003
publisher [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
record_format dspace
spelling oai:generic.eprints.org:202422014-06-18T00:30:10Z https://repository.ugm.ac.id/20242/ Kajian filosofis terhadap eksistensi hukum internasional Perpustakaan UGM, i-lib Jurnal i-lib UGM Hukum Internasional sering dianggap bukan sebagai hukum, karena kenyataannya tidak dapat bekerja secara efektif. Untuk menjawab keraguan itu tulisan ini akan membahas eksisitensi hukum internasional melalui pendekatan filsafat hukum. Sehingga dalam pembahasannya menekankan pada hakikat hukum internasional, tujuan hukum internasional, dasar daya ikat hukum internasional, dan penegakan hukum internasional. Dengan telah diterima dan ditemukannya hakikat hukum internasional, bagaimanapun pendapat orang tentang hukum internasional, hukum internasional tetap merupakan hukum dalam arti yang sebenarnya, dan dalam kenyataannya diperlukan dalam pergaulan antar bangsa. Tanpa adanya sistem hukum internasional, negara-negara tidak mungkin menikmati keuntungan-keuntungan perdagangan, pertukaran ide-ide, dan komunikasi secara formal [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2003 Article NonPeerReviewed Perpustakaan UGM, i-lib (2003) Kajian filosofis terhadap eksistensi hukum internasional. Jurnal i-lib UGM. http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=3090
spellingShingle Jurnal i-lib UGM
Perpustakaan UGM, i-lib
Kajian filosofis terhadap eksistensi hukum internasional
title Kajian filosofis terhadap eksistensi hukum internasional
title_full Kajian filosofis terhadap eksistensi hukum internasional
title_fullStr Kajian filosofis terhadap eksistensi hukum internasional
title_full_unstemmed Kajian filosofis terhadap eksistensi hukum internasional
title_short Kajian filosofis terhadap eksistensi hukum internasional
title_sort kajian filosofis terhadap eksistensi hukum internasional
topic Jurnal i-lib UGM
work_keys_str_mv AT perpustakaanugmilib kajianfilosofisterhadapeksistensihukuminternasional