Summary: | Hak asasi manusia tidaklah dapat tegak dengan sendirinya. Tegak tidaknya hak asasi manusia termasuk hak asasi masyarakat hukum adat� akan selalu terkait dengan peran dan kualitas kehidupan kenegaraan. Argumen paling jernih, paling lugas, dan paling tegas tentang perlunya negaranegara menjamin hak asasi manusia terdapat dalam Preambul Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bertanggal 10 Desember 1948. Dalam alinea ketiga preambul tersebut tercantum kalimat penting ini: " Whereas it is
issential, if man is not to be compelled to have recourse, as a last resort, to rebellion against tyranny and oppression, that human rights should be protected by the rule of law". Artinya: "Bahwa jika kita tidak ingin orang terpaksa untuk memberontak sebagai upaya terakhir untuk menentang tirani dan penindasan, sungguh teramat penting untuk menjamin hak asasi manusia melalui tegaknya hukum."
|