Summary: | ABSTRAK
Amandemen UUD 1945 yang keempat telab menempatkan rd-ormasi sistem Pemilu sebagai salah satu aspekpentingreformasi politik di Indonesia. Pemilihan presiden secara langsung dan pengenalan sistem dua kamar dalam parlemen merupakan sebuab terobosan Baru bagi transisi menuju demokrasi. Namur: delineasi konstituen yang masih mempertabankan sistem proportional menunjukkan bahwa reformasi sistem Pemilu tetap mengakomodasi kepentingan para pimpinan partai politik. Di dalam sistem apa pun, perlu diradari bah/pa senantiasa terdapat kemungkinan kelemahan dan lubanglubangpergelewengan. Yang diperlukan adakth petuiptaan sister,' Pemilu yang sesuai dengan kebutuhan transisi menuju demokrasi. Di masa mendatang, salab satu peryempurnaan yang perlu dOikirkan adalab penciptaan nonconcurence elections, Pemiluyangdibuat tidak serentak antara tingkatnasional dan tingkat lokal.
Key words: politik pernilihan, reformasi sis tern Pemilu, demokratisasi lokal
|