Summary: | Para pendiri Negara Kesatuan RI yang mewakili berbagai aliran telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang kemudian dijabarkan dalam UUD 1945 yang singkat dan soepel. Sejak Orde Baru landasan penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dikembalikan secara murni dan konsekuen kepada Pancasila sebagai falsafah, ideologi, dan dasar negara, serta UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Agar pen yelenggaraan kehidupan nasional dan pembangunan nasional tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945, diperlukan doktrin dasar nasional yang dapat menyatukan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Doktrin dasar nasional tersebut adalah Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh Lemhannas. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berfungsi menjembatani Pancasila dan UUD 1945 dengan kebijaksanaan (policy) dan strategi, serta peraturan perundangundangan
|