Peranan Biro Bantuan Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perdata sebagai Usaha Membantu Pemerataan Keadilan, Khususnya di DIY

MASALAH YANG DIHADAPI DAN TUJUAN PENELITIAN Bagi yustisiabel yang tidak mampu untuk meminta bantuan pengacara professional kemungkinan kecil sekali, sedang adanya BBH/LBH belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan hukum lapisan masyarakat yang tidak mampu, bahkan masih ada kesan yang meragukan kemam...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Basuki, Kunthoro
Format: Other
Language:English
Published: Lembaga Penelitian Universitas Gadjah Mada 1985
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/275861/1/supriyanto_201307219_kunthoro%20basuki%20krgn%20hlm.%206%2C%2050%2C51.pdf
Description
Summary:MASALAH YANG DIHADAPI DAN TUJUAN PENELITIAN Bagi yustisiabel yang tidak mampu untuk meminta bantuan pengacara professional kemungkinan kecil sekali, sedang adanya BBH/LBH belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan hukum lapisan masyarakat yang tidak mampu, bahkan masih ada kesan yang meragukan kemampuan pengacara BBH/LBH dalam membela kliennya. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peranan BBH/LBH dalam penyelesaian perkara perdata sebagai usaha membantu pemerataan keadilan, khususnya di DIY, dan sekaligus untuk mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat khususnya di DIY terhadap BBH/LBH pada waktu sekarang. CARA MENGADAKAN PENELITIAN Penelitian dilakukan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah disusun dalam kuesioner kepada responden warga masyarakat terutama yang pernah berperkara, responden hakim, dan respondem pengacara BBH/LBH di wilayah kodya Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Dengan data hasil kuesioner tersebut dapat dianalisa bagaimana peranan Biro Bantuan Hukum dalam penyelesaian perkara perdata sebagai usaha membantu pemerataan keadilan khususnya di DIY. KESIMPULAN HASIL PENELITIAN Dari hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa penggunaan jasa pengacara untuk berperkara itu hanya terjadi pada jenis perkara contradictoir, kasusnya yang kompleks atau berat dan pihak berkepentingan merasa kurang pengetahuan hukumnya. 2. Bahwa cepat selesai tidaknya persidangan itu bukan ditentukan oleh adanya pengacara pada sidang tersebut 3. Bahwa kegigihan, kebaikan atau kemantapan dalam teknik pembelaan dan konstruksi hokum baik pengacara professional maupun pengacaar BBH/LBH adalah sama saja.