Zusammenfassung: | Sehubungan dengan kenyataan, bahwa masalah keadilan merupakan hal yang sangat prinsipal dalam segala permasalahannya yang dihadapi oleh setiap bangsa dan negara di dunia. Demikian pula karena Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke selalu mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu, persoalan keadilan harus diwujudkan dalam kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia secara jadi "keadilan"tidak cukup hanya dalam angan-angan saja.Apalagi mengingat bahwa Pancasila sebagai "filter" dan sebagai "ideologi terbuka" tentunya tidak akan menutup kemungkinan terpengaruh dari idea-idea (konsep-konsep)yang datangnya dari luar Indonesia, yaitu dengan memepelajari dan mengamati konsep keadilan dari seorang ahli filsafat Islam yaitu Ibnu Sina yang terkenal sebagai seorang filosof Islam pencetus idea Negara Adil Makmur.
Faedah yang diharapkan dari penelitian ini, terutama bagi bangsa dan negara serta dalam pembangunan nasional adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terutama dalam hal pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan mencari bahan-bahan yang berhubungan dengan judul penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dianalisis dan dibahas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pertama: Konsep keadilan menurut Filsafat Pancasila dan konsep keadilan menurut Filsafat Ibnu Sina dan sama-sama membahas dan menggambarkan idea negara yang dicita-citakan.
Kedua: Konsep keadilan menurut Filsafat Pancasila bertujuan ke arah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; tersimpul unsur-unsur yang terkandung dalam sila keempat Pancasila yaitu: "Satu buat semua, semua buat satu, dan semua buat semua". Sedang konsep keadilan menurut Filsafat Ibnu Sina bertujuan ke arah masyarakat yang berpegang teguh kepada hukum dan menjunjung keadilan.
Ketiga: Konsep keadilan menurut Filsafat Pancasila pada hakikatnya bukan hanya untuk bangsa Indonesia saja, melainkan sebenarnya untuk seluruh umat manusia. Sedang konsep keadilan menurut Filsafat Ibnu Sina pada hakikatnya adalah untuk mengumpulkan harta secara kolektif demi kepentingan dari masyarakat dan negara Islam Ideal, yaitu Negara Demokrasi Sosialis
|