Summary: | Kajian ini bersifat deskripstif, dimaksudkan untuk menganalisis dimensi hukum dan politik dari keberadaan institusi pers dalam masyarakat. Dalam pembahasan dengan perspektif hukum dan politik atas keberadaam institusi pers di Indonesia, dapat diberikan gambaran tentang 5 kerangka pokok:
Pertama, perihal perangkat hukum dalam sistem hukum Indonsia yang mnejadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur institusi pers. Dengan demikian hukum menjadi instrumen politik dalam mengatur pers sebagai institusi masyarakat.
Kedua, ketentuan hukum yang mendasari fungsi institusi pers dalam masyarakat. Definisis fungsi pers secara hukum ini dapat menjadi jaminan atas institusi pers.
Ketiga, hukum merupakan instrumen politik dalam mengatur delik yang dilakukan oleh pekerja pers. Hukum semacam ini terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lain yang memuat ancMn pidana, seperti Undsng-undang Pemberantasan Subversi (UU No.11 PNPS Tahun 1963).
Keempat, hukum merupakan instrimen sosial dalam melindungi person warga masyarakat dan norma moral sosial. Dalam kerangka ini hukum mengatur interaksi pers dengan masyarakat., melalui ancaman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pers melalui informasinya.
Kelima, berkaitan dengan pokok pertama, dari sisi lain dapat diidentifikasi adanya tindakan pemerintah yang tidak berdaarkan hukum, sehingga sepenuhnya sebagai tindakan politis dalam mengendalikan pers. Tinadkan semacam ini dapat dibuktikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
|