Telaah Filsafati tentang Kesatuan dan Kemajemukan dalam Bhineka Tunggal Ika Refleksi Kritis tentang Berbagai Kerusuhuan pada Tahun 1996/1997 di Pulau Jawa

Kesatuan dan kemajemukan merupakan cerminan antara rasionalitas dan realitas. Tujuan penelitian adalah untuk mengangkat dasar konsep Bhinneka Tunggal Ika secara ilmiah-filsafati dalam rangka mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik. Kemudian diupayakan untuk menemukan metode baru sebagai salah s...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Mustansyir, Rizal, Munir, Misnal
Format: Other
Language:English
Published: Lembaga Penelitian UGM 1998
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/279149/1/Telaah%20Filsafati%20Tentang%20Kesatuan%20dan%20Kemajemukan%20Dalam%20Bhineka%20Tunggal%20Ika_Rizal%20Mustansyir_1998.pdf
Description
Summary:Kesatuan dan kemajemukan merupakan cerminan antara rasionalitas dan realitas. Tujuan penelitian adalah untuk mengangkat dasar konsep Bhinneka Tunggal Ika secara ilmiah-filsafati dalam rangka mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik. Kemudian diupayakan untuk menemukan metode baru sebagai salah satu sarana dalam refleksi terhadap konsep Bhinneka Tunggal Ika sebagai wahana untuk menggalang semangat nasionalisme yang dapat mengatasi sikap-sikap primordialisme yang sempit. Cara penelitian dengan menelusuri sumber kepustakaan yang terkait dengan masalah kesatuan dan kemajemukan, terutama dalam khasanah filsafat. Kemudian menggunakan penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengungkap latar belakang terjadinya disharmoni antara kesatuan dan kemajemukan yang terjadi belakangan ini. Setelah akar permasalahan yang menimbulkan disharmoni itu ditemukan, barulah dilakukan interpretasi secara filsafati, sehingga diperoleh jalan keluar yang terbaik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap sila-sila Pancasila yang dapat diklasifikasikan bidang-bodang sebagai berikut: (1) bidang ekonomi yang berada dibawah naungan sila ke-5 dipandang sebagai pemicu utama berbagai kerusuhan; (2) bidang hukum berada dibawah naungan sila ke-2 dalam kaitannya dengan masalah HAM; (3) bidang politik yang berada di bawah naungan sila ke-4 menyangkut hak-hak politik warganegara dan demokrasi; (4) bidang sosial yang berada di bawah naungan sila ke-3 menunjukkan adanya disharmoni hubungan antar individu, antar kelompok, dan antar golongan; (5) bidang agama yang berada dibawah naungan sila ke-1 menunjukkan rendahnya sikap toleransi antar umat beragama.