Prinsip Utilitas Menurut John Stuart Mill: Studi Ketertarikan antara Etika dan Hukum

Penelitian ini berangkat dari konsep hubungan anatara etika dan hukum. Banyak ahli berpendapat bahwa hukum harus mengandung etika dan etika mewarnai hukum. Penleliti bermaksud memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai hubungan tersebut menurut perspektif utilitarianisme, khususnya menurut John Stu...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Sukri, Ridwan Ahmad, Wijaya, Cuk Ananta, Zubair, Achmad Charris
Format: Other
Language:English
Published: Lembaga Penelitian UGM 1995
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/279183/1/Prinsip%20Utilitas%20Menurut%20John%20Stuart%20Mil%20%28Studi%20Keterkaitan%20Antara%20Etika%20dan%20Hukum%29_Ridwan%20Ahmad%20Sukri_1999.pdf
Description
Summary:Penelitian ini berangkat dari konsep hubungan anatara etika dan hukum. Banyak ahli berpendapat bahwa hukum harus mengandung etika dan etika mewarnai hukum. Penleliti bermaksud memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai hubungan tersebut menurut perspektif utilitarianisme, khususnya menurut John Stuart Mill, dalam hal ini Mill mengajukan peinsip utilitasnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertama, sejarah munculnya prinsip utilitas dalam prespektif utilitarianisme Mill, kedua mengetahui karakteristik utilitarianisme secara umum dalam bidang etika dan kaitannya dengan hukum dan lebih umum filsafat hukum, dan ketiga mengetahui kekhasan utilitarianisme John Stuart Mill dengan kelebihan dan kekurangannya sehingga dapat memberikan manfaat. Penelitian ini delakukan berdasarkan daya kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dengan model penelitian filosofis meliputi deskripsi, komparasi, induksi, deduksi, dan interprestasi. Hubungan timbal balik yang erat antara etika dan hhkum ditemukan dengan analisis tersebut, sebab utilitarianisme sebagai aliran dalam etika bermanfaat bagi teori-teori hukum, bahkan menurut Mill prinsip utilitas tidak terpisah dengan persoalan-persoalan hukum. Hubungan tersebut meliputi konsep-konsep etika menjadi landasan bagi penyusunan dan penerapan hukum. Contoh kaitan ini tampak dalam perumusan tujuan hukum yang harus mengacu pada keadilan yang pemaknaanya diturunkan dari diskusi dalam bidang etika. Makna khusus keadilan yang ditemukan disesuaikan dengan prinsip jumlah terbesar kebahagiaan untuk sebanyak mungkin orang. Mill hendak memadukan norma ideal dengan realitas. Norma ideal ialah norma yang mengarah pada cita-cita yang tetap yakni keadilan, sedangkan realitasnya berupa norma-norma hukum bahkan putusan-putusan hakim yang bisa jadi tidak mempersoalkan keadilan. Pendidikan yang baik diperlukan untuk tercapainya tujuan sesuai dengan prinsip utilitas itu. Kemauan berkorban untuk kepentingan umum dalam kehidupan sehari-hari dianjurkan untuk mendukung ke arah itu, Pembahasan mengenai kebebasan, kebaikan, keburukan, keadilan merupakan tema-tema lain yang dikembangan oleh Mill, dengan tolak pada hedonisme tetapi lebih kualitatif dan ruhaniah. Sebagai penelitian di bidang filsafat, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan perbendaharaan teoritis dan praktis bagi studi etika dan filsafat hukum, dan akhirnya juga diharapkan membrikan sumbangan terhadap Pancasila dalam memperluas wawasan.