RECALL ANGGOTA DPR DAN DPRD DALAM DINAMIKA KETATA NEGARAAN INDONESIA
Partai politik memiliki wewenang untuk me-recall anggotanya dari parlemen, bahkan mencabut keanggotaan seseorang dari partainyaapabila anggota tersebut melanggar kebijakan partai. Hal ini dikarenakan pencalonan anggota parlemen diusulkan oleh partai poUlik. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi telah m...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2011
|
Subjects: |
Summary: | Partai politik memiliki wewenang untuk me-recall anggotanya dari parlemen, bahkan mencabut keanggotaan seseorang dari partainyaapabila anggota tersebut melanggar kebijakan partai. Hal ini dikarenakan pencalonan anggota parlemen diusulkan oleh partai poUlik. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah mekanisme nomor urut menjadi suara terbanyak dolam menentukan siapa yang duduk di parlemen. |
---|