Teori Hukum Kodrat Madzab Huang-Lao:Kajian terhadap Unsur-Unsur Teori Hukum Taoisme pada Masa Dinasti Han

Selama ini Filsafat Klasik Cina hanya dikenali melalui lima aliran besar, yakni: Konfusianisme, Taoisme, Mohisme, Madzab Yin-Yang, dan Legalisme. Demikian pula gambaran baku dari filsafat hukum Cina sampai dekade delapan puluhan selalu dikaitkan dengan madzab Legal is (Fa Ghia) atau pun teori hukum...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Tjahjadi, Sindung
Format: Other
Language:English
Published: Lembaga Penelitian Universitas Gadjah Mada 2000
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/285915/1/teori%20hukum%20kodrat%20madzab%20huang-lao%20kajian%20unsur-unsur%20teori%20hukum%20taoisme%20pada%20masa%20dinasti%20han_sidung%20tjahjadi_2000.pdf
_version_ 1797037898887856128
author Tjahjadi, Sindung
author_facet Tjahjadi, Sindung
author_sort Tjahjadi, Sindung
collection UGM
description Selama ini Filsafat Klasik Cina hanya dikenali melalui lima aliran besar, yakni: Konfusianisme, Taoisme, Mohisme, Madzab Yin-Yang, dan Legalisme. Demikian pula gambaran baku dari filsafat hukum Cina sampai dekade delapan puluhan selalu dikaitkan dengan madzab Legal is (Fa Ghia) atau pun teori hukum kodrat Konfusianisme. Namun dengan ditemukannya kembali "teks-teks yang hilang" Huang-Lao Boshu (Manuskrip Sutra Huang-Lao) pada penggalian arkeologis di Mawangdui tahun 1973, kerangka dan kategorisasi filsafat klasik Gina meski ditinjau kembali. Satu wilayah kalian yang sangat diuntungkan dengan temuan teraebut adalah kajian tentang pemikiran-pemikiran awal filsafat hukum di Cina. Penelitian tentang teori hukum kodrat Madzab Huang-Lao selain diharapkan dapat memberikan kerangka pemahaman baru dan kategorisasi baru filsafat Cina klasik, juga diharapkan memperkaya kajian tentang filsafat hukum Cina klasik. Kajian terhadap teori hukum kodrat Madzab Huang-Lao yang masih dalam satu tradisi dengan taoisme, secara khusus diharapkan pula mampu memberi gambaran yang lebih lengkap tentang paradigma hukum klasik Cina,di luar Legalisme dan Konfusianisme. Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan mengambil model penelitian filsafat "historis faktual" mengenai satu madzab pemikiran. Adapun langkah-langkah metodis penelitian ini adalah: Tahap I: pengumpulan dan klasifikasi data. Tahap II: analisis dan pembahasan. Tahap III: evaluasi seluruh proses penelitian dan penulisan laporan akhir. Penelitian ini menemukan bahwa pandangan Madzab Huang-Lao masih tetap dalam kerangka sebuah kosmologi yang organismis, namun unik karena menempatkan hukum kodrat sebagai sesuatu yang berdasar pada tertib alamiah. Madzab Huang-Lao berbeda dengan Konfusianisme yang menempatkan "orang bijak" (manusia yang tercerahkan) sebagai dasar terwujudnya tertib Bagi Madzab Huang-Lao tertib sosio-politis hanya bisa dibangun melalui dan berdasar prinsip "wu wei", suatu prinsip yang mengacu pada tertib alam objektif. Sekalipun Madzab Huang-Lao meyakini Alam sebagai impersonal, Madzab Huang-Lao masih memberi tempat bagi "kebijaksanaan pribadi", sebagaimana terlihat dalam epistemologinya yang merujuk "pemahaman personal" tentang "Tao" sebagai batu pijakan bagi pemahaman tentang "tertib alam" yang benar. Pada prinsip "foundational naturalism" ini pula yang juga membedakan Madzab Huang-Lao dengan Legalisme.
first_indexed 2024-03-14T00:11:07Z
format Other
id oai:generic.eprints.org:285915
institution Universiti Gadjah Mada
language English
last_indexed 2024-03-14T00:11:07Z
publishDate 2000
publisher Lembaga Penelitian Universitas Gadjah Mada
record_format dspace
spelling oai:generic.eprints.org:2859152024-03-01T03:27:55Z https://repository.ugm.ac.id/285915/ Teori Hukum Kodrat Madzab Huang-Lao:Kajian terhadap Unsur-Unsur Teori Hukum Taoisme pada Masa Dinasti Han Tjahjadi, Sindung Other Philosophy and Religious Studies Selama ini Filsafat Klasik Cina hanya dikenali melalui lima aliran besar, yakni: Konfusianisme, Taoisme, Mohisme, Madzab Yin-Yang, dan Legalisme. Demikian pula gambaran baku dari filsafat hukum Cina sampai dekade delapan puluhan selalu dikaitkan dengan madzab Legal is (Fa Ghia) atau pun teori hukum kodrat Konfusianisme. Namun dengan ditemukannya kembali "teks-teks yang hilang" Huang-Lao Boshu (Manuskrip Sutra Huang-Lao) pada penggalian arkeologis di Mawangdui tahun 1973, kerangka dan kategorisasi filsafat klasik Gina meski ditinjau kembali. Satu wilayah kalian yang sangat diuntungkan dengan temuan teraebut adalah kajian tentang pemikiran-pemikiran awal filsafat hukum di Cina. Penelitian tentang teori hukum kodrat Madzab Huang-Lao selain diharapkan dapat memberikan kerangka pemahaman baru dan kategorisasi baru filsafat Cina klasik, juga diharapkan memperkaya kajian tentang filsafat hukum Cina klasik. Kajian terhadap teori hukum kodrat Madzab Huang-Lao yang masih dalam satu tradisi dengan taoisme, secara khusus diharapkan pula mampu memberi gambaran yang lebih lengkap tentang paradigma hukum klasik Cina,di luar Legalisme dan Konfusianisme. Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan mengambil model penelitian filsafat "historis faktual" mengenai satu madzab pemikiran. Adapun langkah-langkah metodis penelitian ini adalah: Tahap I: pengumpulan dan klasifikasi data. Tahap II: analisis dan pembahasan. Tahap III: evaluasi seluruh proses penelitian dan penulisan laporan akhir. Penelitian ini menemukan bahwa pandangan Madzab Huang-Lao masih tetap dalam kerangka sebuah kosmologi yang organismis, namun unik karena menempatkan hukum kodrat sebagai sesuatu yang berdasar pada tertib alamiah. Madzab Huang-Lao berbeda dengan Konfusianisme yang menempatkan "orang bijak" (manusia yang tercerahkan) sebagai dasar terwujudnya tertib Bagi Madzab Huang-Lao tertib sosio-politis hanya bisa dibangun melalui dan berdasar prinsip "wu wei", suatu prinsip yang mengacu pada tertib alam objektif. Sekalipun Madzab Huang-Lao meyakini Alam sebagai impersonal, Madzab Huang-Lao masih memberi tempat bagi "kebijaksanaan pribadi", sebagaimana terlihat dalam epistemologinya yang merujuk "pemahaman personal" tentang "Tao" sebagai batu pijakan bagi pemahaman tentang "tertib alam" yang benar. Pada prinsip "foundational naturalism" ini pula yang juga membedakan Madzab Huang-Lao dengan Legalisme. Lembaga Penelitian Universitas Gadjah Mada 2000 Other NonPeerReviewed application/pdf en https://repository.ugm.ac.id/285915/1/teori%20hukum%20kodrat%20madzab%20huang-lao%20kajian%20unsur-unsur%20teori%20hukum%20taoisme%20pada%20masa%20dinasti%20han_sidung%20tjahjadi_2000.pdf Tjahjadi, Sindung (2000) Teori Hukum Kodrat Madzab Huang-Lao:Kajian terhadap Unsur-Unsur Teori Hukum Taoisme pada Masa Dinasti Han. Lembaga Penelitian Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. (Unpublished) KKI 299.51 Tja t
spellingShingle Other Philosophy and Religious Studies
Tjahjadi, Sindung
Teori Hukum Kodrat Madzab Huang-Lao:Kajian terhadap Unsur-Unsur Teori Hukum Taoisme pada Masa Dinasti Han
title Teori Hukum Kodrat Madzab Huang-Lao:Kajian terhadap Unsur-Unsur Teori Hukum Taoisme pada Masa Dinasti Han
title_full Teori Hukum Kodrat Madzab Huang-Lao:Kajian terhadap Unsur-Unsur Teori Hukum Taoisme pada Masa Dinasti Han
title_fullStr Teori Hukum Kodrat Madzab Huang-Lao:Kajian terhadap Unsur-Unsur Teori Hukum Taoisme pada Masa Dinasti Han
title_full_unstemmed Teori Hukum Kodrat Madzab Huang-Lao:Kajian terhadap Unsur-Unsur Teori Hukum Taoisme pada Masa Dinasti Han
title_short Teori Hukum Kodrat Madzab Huang-Lao:Kajian terhadap Unsur-Unsur Teori Hukum Taoisme pada Masa Dinasti Han
title_sort teori hukum kodrat madzab huang lao kajian terhadap unsur unsur teori hukum taoisme pada masa dinasti han
topic Other Philosophy and Religious Studies
url https://repository.ugm.ac.id/285915/1/teori%20hukum%20kodrat%20madzab%20huang-lao%20kajian%20unsur-unsur%20teori%20hukum%20taoisme%20pada%20masa%20dinasti%20han_sidung%20tjahjadi_2000.pdf
work_keys_str_mv AT tjahjadisindung teorihukumkodratmadzabhuanglaokajianterhadapunsurunsurteorihukumtaoismepadamasadinastihan