Summary: | Penelitian ini pada pokoknya bertujuan untuk mengetahui pandangan umat Islam terhadap zakat profesi, potensi zakat, pengelolaan dan penggunaannya. Di samning juga berusaha mengungkap dasar alasan yang dikemukakan umat Islam, khususnya para ulama, tokoh masyarakat, pejabat perihal praktek zakat di Daerah IIstimewa Yogyakarta.
Untuk memperoleh data dari lapangan peneliti menggunakan angket dan interview.
Angket diberikan kepada masyarakat Islam, sedangkan interview (guide) dipersiapkan untuk wawancara dengan para ulama, tokoh masyarakat, pejabat KUA maupun Kecamatan. Data ayang akan diungkap melalui angket berkisar pandangan umat Islam terhadap zakat profesi, alasan bila setuju, dasar pilihan hukum yang sesuai beserta dasar alasan baik yang didasarkan pemikirannya, maupun dasar yang dipilih dari Al-Qur'an maupun Hadits.
Sedangka interview guide dipersiapkan guna mengungkap seberapa banyak zakat yang diterima dan dikelola oleh amil.
Setelah data terkumpul, data kuantitatif akan ditabulasi dan dianalisis secara deskripsi persentatif. Sementara untuk data kualitatif akan dianalisa secara deskripsi kualitatif.
Umat Islam di Daerah Istimewa Yogyakarta cenderung untuk mengikuti pendapat bahwa hasil jasa atau profesi wajib dizakati.
Pandangan demikian karena didasarkan pada kenyataan bahwa umat Islam yang memperoleh harta kekayaan melalui jasa atau profesi umumnya memiliki penghasilan lebih baik bila dibandingkan dengan petani maupun dengan pedagang. Disamping jasa atau profesi tertentulebih mudah memperoleh uang atau harta benda. Hal ini dapat dibuktikan semakin banyak pegawai maupun swasta baik secara individu maupun kelembagaan melaksanakan zakat profesi.
Mengenai potensi zakat, yang telah berhasil terkumpul dan teroganisisr dengan baik baru zakat fitrah, sedangkan zakat maal maupun zakat profesi sudah ada namun prosentasinya masih kecil dan belum dapat terorganisir secara baik.
Cara pengelolaan atau teknik penerimaan zakat, bailk zakat fitrah, zakat maal maupun zakat profesi, pada umumnya diantar langsung oleh wajib zakat (muzaki) sendiri kepada orang atau lembaga penerima zakat (amil) yang ada di lingkungan tenpat tinggal mereka, baru kemudian oleh amil dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Sedangkan pendayagunaan dari harta hasil ketiga jenis zakat tersebut, pada umumnya diguanakn utnuk dua atau tiga kepentingan sekaligus yaitu kepentingan untuk konsumtif, sosial keagamaan dan produktif. Namun bagian terbesar harta dari penerimaan zakat tersebut digunakan untuk kepentingan konsumtif umat Islam yang miskin dilingkungan amil bertempat tinggal, sebagian kecil yang lain digunakan untuk kepentingan sosial keagamaan dan yang terakhir (paling sedikit) digunakan untuk kepentingan reproduktif.
|