Summary: | Tesis ini membahas tentang pelaksanaan Hak-Hak Narapidana dan Tahanan,
tujuan utamanya adanya pemenuhan hak atas pelayanan perawatan bagi
narapidana dan tahanan adalah untuk mengakui dan menjamin terhadap harkat
dan martabat manusia, baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat,
pengakuan dan jaminan terhadap harkat dan martabat tersebut, merupakan HAM
baik bersifat nasional maupun universal atau internasional. Pengakuan atau
jaminan tersebut di atas menimbulkan suatu konsekuensi perlunya pengaturan,
atas hak-hak narapidana dan tahanan di dalam seluruh tahapan dan jaminan
tersebut tidak hanya bersifat normative, tetapi juga tentunya bersifat empiris.
Pelaksanaan pemenuhan hak atas pelayanan perawatan bagi narapidana dan
tahanan, terbentur pada sektor dana. Hal itu disebabkan karena anggaran yang
minim sehingga target dan realisasi pencapaian pemenuhan hak atas pelayanan
perawatan tidak seimbang, seperti biaya makanan, pelayanan kesehatan,
penyediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan serta program-program
lainnya yang dicanangkan oleh LAPAS, di satu sisi sudah terealisasi namun di sisi
lain pelaksanaanya belum optimal mengingat jumlah dana yang tersedia sangat
terbatas dan tidak memadai untuk melaksanakan seluruh kegiatan.
Metode penelitian yang dilaksanakan menitik beratkan pada sifat penelitian
yuridis normative karena penelusuran masalahnya lebih dominan pada substanti
hukum terkait dengan pemenuhan hak atas peleyanan perawatan bagi narapidan
dan tahanan di LAPAS yang menyoroti aspek yuridis suatu peraturan dalam
pelaksanaanya.
Perlu adanya political will dalam pemenuhan atas pelayanan perawatan bagi
narapidana dan tahanan, karena political will merupakan hal penting yang turut
mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan, yaitu harus adanya kemauan
segenap instansi dan aparatur pemerintahan untuk mewujudkan optimalisasi
program-program LAPAS yang menyandarkan diri pada kewenangan dan
kreatifitas demi terealisasinya kesejahteraan narapidana dan tahanan. Oleh
karenanya, penerbitan kebijakan dalam bentuk peraturan harus mampu
mewujudkan ada kesesuaian antara das sollen dan das sein.
|