STUDI EVALUATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA DALAM PERKARA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA

Tujuan penelitian untuk mengetahui : persoalan persoalan hubungan suami¬ istri yang dijadikan alasan pengajuan perkara perceraian kepada Pengadilan Agama, dalam memutus perkara perceraian dan poligami apakah Hakim sudah memperhatikan persamaan hak dan tidak bias gender, faktor faktor yang mendoro...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: , Kunthoro Basuki
Format: Article
Published: [Yogyakarta] : Lembaga Penelitian UGM 2001
_version_ 1797031072501858304
author , Kunthoro Basuki
author_facet , Kunthoro Basuki
author_sort , Kunthoro Basuki
collection UGM
description Tujuan penelitian untuk mengetahui : persoalan persoalan hubungan suami¬ istri yang dijadikan alasan pengajuan perkara perceraian kepada Pengadilan Agama, dalam memutus perkara perceraian dan poligami apakah Hakim sudah memperhatikan persamaan hak dan tidak bias gender, faktor faktor yang mendorong apakah Hakim sudah memperhatikan kesadaran hukum masyarakat dalam. memutus perkara. Permasalahan yang dirumuskan dan diharapkan dapat dijawab melalui penelitian ini adalah: 1. Persoalan hubungan suami isteri manakah yang sering dijadikan dasar atau alasan pengajuan perkara perkawinan di Pengadilan Agama ? 2. Dalam memutus perkara perceraian dan poligami apakah hakim sudah memperhatikan kesamaan hak antara laki-laki dan wanita, tidak bias gender, dan sesuai dengan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat ? 3. Faktor faktor yang mendorong Hakim mengikuti atau sebaliknya belum mengikuti kesadaran. hukum masyarakat dalam memutus perkara perkawinan ? Lokasi penelitian adalah pada 6 Pengadilan Agama di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Jawa Tengah, yaitu : PA Sleman, PA Bantul, PA Wates, PA Surakarta, PA Mungkit dan PA Klaten, untuk Pengadilan Agama diambil 3 orang Hakim sebagai responden, sehingga jumlahnya ada 18 responden. Penelitian untuk mendapatkan data sekunder dari penelitian kepustakaan dengan bahan berupa buku buku, majalah majalah hukum, artikel artikel, hasil hasil penelitian dan peraturan perundang undangan, serta data statistik dengan menggunakan alat studi dokumen, dan data primer diperoleh dan responden dengan menggunakan alat kuesioner. Data hasil penelitian lapangan yang berupa data kuantitatif akan dimasukkan dalam daftar tabulasi, selanjutnya dihubungkan dengan data hasil penelitian kepustakaan, dan akan dianalisis dengan metode kualitatif sehingga akan dapat diketahui bagaimana kedudukan aspek yang satu dengan aspek yang lain. Dengan menggunakan metode sintetis analitis, yaitu data tersebut dikumpulkan keterkaitan antara yang satu dengan yang lain, setelah itu barulah dianalisis, akhirnya diperoleh data yang memberikan informasi bagaimana pemberian perlindungan hukum bagi wanita dalam kasus perkawinan di Pengadilan Agama. Hasil penelitian dan kesimpulan, yaitu : 1 .Bahwa dalam kurun waktu tahun 1998, 1999 dan 2000, dari 15 macam perkara perkawinan yang diterima dan diputus Pengadilan Agama yang berupa sengketa atau setidak tidaknya mengandung unsur sengketa dan jumlahnya cukup banyak masing masing untuk cerai gugat, untuk cerai talak untuk permohonan izin poligami, yaitu : di PA Sleman (925 perkara, 761 perkara, 49 perkara), di PA Bantul (918 perkara, 640 perkara, 45 perkara), di PA Wates (367 perkara, 253 perkara, 26 perkara), di PA Surakarta (731 perkara, 442 perkara, 32 perkara), di PA Mungkit (2164 perkara, 2003 perkara, 56 perkara), di PA Klaten (1545 perkara, 1275 perkara, 53 perkara). 2. Dasar atau alasan perceraian, berdasarkan banyaknya data yang diperoleh, secara berturut turut adalah : kewajiban, terus menerus berselisih, moral, cacat biologis, penganiayaan, dijatuhi pidana. 3. Dalam memutus perkara perceraian dan permohonan izin poligami Hakim sudah memperhatikan persamaan hak antara suami dan istri. Khusus dalam permohonan izin poligami, Hakim benar benar telah berusaha memperhatikan kepetingan istri. Dalam memutus perkara perceraian dan poligami Hakim sudah berusaha memperhatikan kesadaran hukum masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 4. Bahwa perumusan dan isi Pasal 19 huruf "f' PP No. 9 Tahun 1975 secara tidak langsung mempermudah terjadinya perceraian dan membenarkan pihak yang salah untuk mengajukan gugatan perceraian. Di samping itu, berdasarkan ketentuan tersebut yang menjadi dasar bahwa biaya perkara dibebankan kepada pihak Penggugat. 5. Adanya ketentuan hukum yang mengandung ketidakadilan gender, antara lain yaitu : Pasal 31 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974 dan Surat Edaran BAKN No. 48/SE/1990.
first_indexed 2024-03-13T22:16:12Z
format Article
id oai:generic.eprints.org:92555
institution Universiti Gadjah Mada
last_indexed 2024-03-13T22:16:12Z
publishDate 2001
publisher [Yogyakarta] : Lembaga Penelitian UGM
record_format dspace
spelling oai:generic.eprints.org:925552014-11-28T07:37:29Z https://repository.ugm.ac.id/92555/ STUDI EVALUATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA DALAM PERKARA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA , Kunthoro Basuki Tujuan penelitian untuk mengetahui : persoalan persoalan hubungan suami¬ istri yang dijadikan alasan pengajuan perkara perceraian kepada Pengadilan Agama, dalam memutus perkara perceraian dan poligami apakah Hakim sudah memperhatikan persamaan hak dan tidak bias gender, faktor faktor yang mendorong apakah Hakim sudah memperhatikan kesadaran hukum masyarakat dalam. memutus perkara. Permasalahan yang dirumuskan dan diharapkan dapat dijawab melalui penelitian ini adalah: 1. Persoalan hubungan suami isteri manakah yang sering dijadikan dasar atau alasan pengajuan perkara perkawinan di Pengadilan Agama ? 2. Dalam memutus perkara perceraian dan poligami apakah hakim sudah memperhatikan kesamaan hak antara laki-laki dan wanita, tidak bias gender, dan sesuai dengan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat ? 3. Faktor faktor yang mendorong Hakim mengikuti atau sebaliknya belum mengikuti kesadaran. hukum masyarakat dalam memutus perkara perkawinan ? Lokasi penelitian adalah pada 6 Pengadilan Agama di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Jawa Tengah, yaitu : PA Sleman, PA Bantul, PA Wates, PA Surakarta, PA Mungkit dan PA Klaten, untuk Pengadilan Agama diambil 3 orang Hakim sebagai responden, sehingga jumlahnya ada 18 responden. Penelitian untuk mendapatkan data sekunder dari penelitian kepustakaan dengan bahan berupa buku buku, majalah majalah hukum, artikel artikel, hasil hasil penelitian dan peraturan perundang undangan, serta data statistik dengan menggunakan alat studi dokumen, dan data primer diperoleh dan responden dengan menggunakan alat kuesioner. Data hasil penelitian lapangan yang berupa data kuantitatif akan dimasukkan dalam daftar tabulasi, selanjutnya dihubungkan dengan data hasil penelitian kepustakaan, dan akan dianalisis dengan metode kualitatif sehingga akan dapat diketahui bagaimana kedudukan aspek yang satu dengan aspek yang lain. Dengan menggunakan metode sintetis analitis, yaitu data tersebut dikumpulkan keterkaitan antara yang satu dengan yang lain, setelah itu barulah dianalisis, akhirnya diperoleh data yang memberikan informasi bagaimana pemberian perlindungan hukum bagi wanita dalam kasus perkawinan di Pengadilan Agama. Hasil penelitian dan kesimpulan, yaitu : 1 .Bahwa dalam kurun waktu tahun 1998, 1999 dan 2000, dari 15 macam perkara perkawinan yang diterima dan diputus Pengadilan Agama yang berupa sengketa atau setidak tidaknya mengandung unsur sengketa dan jumlahnya cukup banyak masing masing untuk cerai gugat, untuk cerai talak untuk permohonan izin poligami, yaitu : di PA Sleman (925 perkara, 761 perkara, 49 perkara), di PA Bantul (918 perkara, 640 perkara, 45 perkara), di PA Wates (367 perkara, 253 perkara, 26 perkara), di PA Surakarta (731 perkara, 442 perkara, 32 perkara), di PA Mungkit (2164 perkara, 2003 perkara, 56 perkara), di PA Klaten (1545 perkara, 1275 perkara, 53 perkara). 2. Dasar atau alasan perceraian, berdasarkan banyaknya data yang diperoleh, secara berturut turut adalah : kewajiban, terus menerus berselisih, moral, cacat biologis, penganiayaan, dijatuhi pidana. 3. Dalam memutus perkara perceraian dan permohonan izin poligami Hakim sudah memperhatikan persamaan hak antara suami dan istri. Khusus dalam permohonan izin poligami, Hakim benar benar telah berusaha memperhatikan kepetingan istri. Dalam memutus perkara perceraian dan poligami Hakim sudah berusaha memperhatikan kesadaran hukum masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 4. Bahwa perumusan dan isi Pasal 19 huruf "f' PP No. 9 Tahun 1975 secara tidak langsung mempermudah terjadinya perceraian dan membenarkan pihak yang salah untuk mengajukan gugatan perceraian. Di samping itu, berdasarkan ketentuan tersebut yang menjadi dasar bahwa biaya perkara dibebankan kepada pihak Penggugat. 5. Adanya ketentuan hukum yang mengandung ketidakadilan gender, antara lain yaitu : Pasal 31 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974 dan Surat Edaran BAKN No. 48/SE/1990. [Yogyakarta] : Lembaga Penelitian UGM 2001 Article NonPeerReviewed , Kunthoro Basuki (2001) STUDI EVALUATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA DALAM PERKARA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA. text. http://repository.ugm.ac.id/digitasi/index.php?module=cari_hasil_full&idbuku=341
spellingShingle , Kunthoro Basuki
STUDI EVALUATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA DALAM PERKARA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA
title STUDI EVALUATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA DALAM PERKARA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA
title_full STUDI EVALUATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA DALAM PERKARA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA
title_fullStr STUDI EVALUATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA DALAM PERKARA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA
title_full_unstemmed STUDI EVALUATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA DALAM PERKARA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA
title_short STUDI EVALUATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WANITA DALAM PERKARA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA
title_sort studi evaluatif perlindungan hukum bagi wanita dalam perkara perkawinan di pengadilan agama
work_keys_str_mv AT kunthorobasuki studievaluatifperlindunganhukumbagiwanitadalamperkaraperkawinandipengadilanagama