Summary: | <p>Makalah mengenai kawasan Dieng ini ditulis sebagai tanggapan positif atas<br />
harapan Direktorat Geografi Sejarah, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala.<br />
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang rlisampaikan kepada penulis melalui surat<br />
No 1101F2/GSN/08. Dataran Tinggi (DT) Dieng terletak pada ketinggian 2093 m di atas<br />
muka laut dan tingkat kelerengan lahan rata-rata di atas 40 %. Luas kawasan D.T Dieng<br />
berkisar 22.500 ha dan merupakan daerah hulu dari sistem Daerah Aliran Sungai (DAS)<br />
Serayu. Kawasan D.T. Dieng dibedakan menjadi tiga entitas. Pertama, kawasan hutan<br />
lindung dikelola Perum Perhutani seluas 8.238 ha (36,61 %). mencakup kawasan hutan<br />
lindung di wilayah Kab. Wonosobo (3:212,8 ha). Kab. Banjarnegara (772,21 ha). Kab.<br />
Pekalongan (3.103.0 ha) dan Kab. Kendal (623 ha), dan Kab. Temanggung (527 ha).<br />
Kedua, kawasan Taman Wisata Alam Telaga Warna dan Telaga Pengilon yang dikelola<br />
oleh Balai Konservasi Somber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah seluas 39,6 ha<br />
(0.18%). Ketiga, lahan milik rakyat seluas 14.222,4 ha (63,21 %).<br />
Hutan lindung berada di dalam kondisi tidak normal. Laban milik rakyat ditanami<br />
tanaman pertanian terutama kentang (So/anum luberosum), kobis (Brassica o/eracea fa<br />
capilala) dan wortel (Daucus carola), ketela rambat (Ipomoea balalas). Pola pertanaman<br />
yang hampir monokultur, dan pertanaman dimapankan pada guludan-guludan yang<br />
arahnya sejajar dengan lereng gunung tanpa mempertimbangkan aspek konservasi<br />
kawasan. Kondisi ini mengakibatkan terjadi erosi yang tinggi di bagian hulu DAS dan<br />
sedimentasi pada bagian tengah dan hilir DAS. serta penurunan tingkat kesuburan tanah<br />
yang sangat drastis. Penurunan kesuburan tanah diatasi dengan penggunaan pupuk<br />
berupa kotoran ayam yang menghadirkan bau menyengat amoniak. Serangan penyakit<br />
dan hama tanaman ditangkal dengan inscktisida. Akibatnya. terjadi polusi udam dan air.<br />
Perlakuan bentang lahan yang tidak mengindahkan kaidah ekologi ekosistem alam akan<br />
menghilangkan fungsi perlindungan alam sehingga menimbl:lkan kerusakan alam,<br />
bahkan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor. Disamping itu juga menimbulkan<br />
kerusakan terhadap empat kompleks percandian yang ada di dalamnya dan berstatus<br />
sebagai benda cagar budaya, yakni kompleks (1) Candi Dwarawati dan Parikesit di<br />
kelompok utara, (2) Candi Arjuna, Candi Semar, Candi Sembodro. Candi Puntodewo,<br />
Candi Srikandi, dan Candi Sentyaki di bagian tengah, (3) Candi Gathotkaca, Candi<br />
Werkudara, Candi Abiyasa dan Candi Pandu di kelompok timur, (4). Candi Ontorejo,<br />
Petruk. Nala Gareng dan Nakula Sadewa.<br />
Langkah-Iangkah bijak yang perlu dipikirkan bersama dalam mengatasi degradasi<br />
lingkungan di D.T. Dieng adalah: I) membangun kesepahaman tentang pentingnya<br />
kelestarian wilayah hulu tanpa harns mengorbankan kepentingan masyarakat setempat, 2)<br />
pemilihan pola budidaya yang ramah lingkungan dengan penataan ruang bentang lahan<br />
yang memadai. dan 3) pengembangan etika ekologi untuk menumbuhkan moral<br />
lingkungan bagi semua stakeholders yang terlibat di kawasan D.T. Dieng.</p>
|