Summary: | Tanggung jawab social perusahaan adalah konsep dari etika bisnis,berubah menjadi konsep hukum dengan diundangkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No. 40 Tahun 27 tentang Perseroan Terbatas. Ada perubahan, yaitu dari kesukarelaan menjadi kewajiban. Kewajiban yang ditetapkan oleh dua undang-undang ini menimbulkan sanksi. Banyak permasalahan hokum yang timbul, karena kedua ini belum mengatur bagaimana pelaksanaannya, seperti jumlah dana
yang harus disediakan, bagaimana bentuk CSR dalam pelaksanaannya,sanksi apa yang akan dipikul oleh perseroan, dan bagaimana pelaksanaan pengawasannya. Permasalahan hokum ini akan dianalisa pada PMA.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Oleh karena itulah bahan-bahan hukum yang digunakan adalah aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perseroan,dan penanaman modal.
|