Penyempurnaan materi undang-undang no. 1 tahun 1974 (Suatu upaya penurunan jumlah perceraian di Indonesia)

Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia, termasuk sebagai pedoman dalam proses perceraian, ternyata tidak mampu membendung jumlah perceraian dalam masyarakat, bahkan jumlahnya terus saja meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kon...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sadat, Anwar
Format: Conference or Workshop Item
Language:English
Published: 2014
Subjects:
Online Access:https://repo.uum.edu.my/id/eprint/11837/1/10.pdf
_version_ 1803626311270268928
author Sadat, Anwar
author_facet Sadat, Anwar
author_sort Sadat, Anwar
collection UUM
description Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia, termasuk sebagai pedoman dalam proses perceraian, ternyata tidak mampu membendung jumlah perceraian dalam masyarakat, bahkan jumlahnya terus saja meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kondisi semacam ini berarti ada beberapa kekurangan dalam materi perundang-undangan tentang perkahwinan yang perlu disempurnakan, supaya pasangan suami isteri tidak sembarangan dan mudah melakukan perceraian.Karena sekalipun perceraian dibolehkan, namun proses pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian, agar bisa diminimalisir dampak kerugian dan kemudaratan yang muncul di kemudian hari.Setelah dilakukan analisa dan penelitian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkahwinan, ternyata ada 2 (dua) masalah pokok yang perlu disempurnakan secara mendesak, supaya orang tidak mudah dan sembarangan melakukan gugatan perceraian. Kedua masalah pokok yang disempurnakan dimaksud, yakni: 1) penyempurnaan materi perundang-undangan perkahwinan yang berkaitan dengan alasan-alasan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam melakukan perceraian, 2) penyempurnaan materi perundang-undangan perkahwinan yang berkaitan dengan kriteria penentuan mediator (hakam)dalam menyelesaikan sengketa perkahwinan atau gugatan perceraian.
first_indexed 2024-07-04T05:48:09Z
format Conference or Workshop Item
id uum-11837
institution Universiti Utara Malaysia
language English
last_indexed 2024-07-04T05:48:09Z
publishDate 2014
record_format dspace
spelling uum-118372014-08-19T02:15:00Z https://repo.uum.edu.my/id/eprint/11837/ Penyempurnaan materi undang-undang no. 1 tahun 1974 (Suatu upaya penurunan jumlah perceraian di Indonesia) Sadat, Anwar HQ The family. Marriage. Woman K Law (General) Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia, termasuk sebagai pedoman dalam proses perceraian, ternyata tidak mampu membendung jumlah perceraian dalam masyarakat, bahkan jumlahnya terus saja meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kondisi semacam ini berarti ada beberapa kekurangan dalam materi perundang-undangan tentang perkahwinan yang perlu disempurnakan, supaya pasangan suami isteri tidak sembarangan dan mudah melakukan perceraian.Karena sekalipun perceraian dibolehkan, namun proses pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian, agar bisa diminimalisir dampak kerugian dan kemudaratan yang muncul di kemudian hari.Setelah dilakukan analisa dan penelitian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkahwinan, ternyata ada 2 (dua) masalah pokok yang perlu disempurnakan secara mendesak, supaya orang tidak mudah dan sembarangan melakukan gugatan perceraian. Kedua masalah pokok yang disempurnakan dimaksud, yakni: 1) penyempurnaan materi perundang-undangan perkahwinan yang berkaitan dengan alasan-alasan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam melakukan perceraian, 2) penyempurnaan materi perundang-undangan perkahwinan yang berkaitan dengan kriteria penentuan mediator (hakam)dalam menyelesaikan sengketa perkahwinan atau gugatan perceraian. 2014 Conference or Workshop Item PeerReviewed application/pdf en https://repo.uum.edu.my/id/eprint/11837/1/10.pdf Sadat, Anwar (2014) Penyempurnaan materi undang-undang no. 1 tahun 1974 (Suatu upaya penurunan jumlah perceraian di Indonesia). In: Seminar Ketahanan Nasional Malaysia-Indonesia 2013, 4 - 7 September 2013, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, Medan, Indonesia.
spellingShingle HQ The family. Marriage. Woman
K Law (General)
Sadat, Anwar
Penyempurnaan materi undang-undang no. 1 tahun 1974 (Suatu upaya penurunan jumlah perceraian di Indonesia)
title Penyempurnaan materi undang-undang no. 1 tahun 1974 (Suatu upaya penurunan jumlah perceraian di Indonesia)
title_full Penyempurnaan materi undang-undang no. 1 tahun 1974 (Suatu upaya penurunan jumlah perceraian di Indonesia)
title_fullStr Penyempurnaan materi undang-undang no. 1 tahun 1974 (Suatu upaya penurunan jumlah perceraian di Indonesia)
title_full_unstemmed Penyempurnaan materi undang-undang no. 1 tahun 1974 (Suatu upaya penurunan jumlah perceraian di Indonesia)
title_short Penyempurnaan materi undang-undang no. 1 tahun 1974 (Suatu upaya penurunan jumlah perceraian di Indonesia)
title_sort penyempurnaan materi undang undang no 1 tahun 1974 suatu upaya penurunan jumlah perceraian di indonesia
topic HQ The family. Marriage. Woman
K Law (General)
url https://repo.uum.edu.my/id/eprint/11837/1/10.pdf
work_keys_str_mv AT sadatanwar penyempurnaanmateriundangundangno1tahun1974suatuupayapenurunanjumlahperceraiandiindonesia