Summary: | Adanya fakta alih fungsi lahan pertanian pangan pokok yang terjadi di Kabupaten Simalungun tentunya memiliki faktor penyebab, dan tentunya juga akan menimbulkan dampak. Pemkab Simalungun mestinya mengatasi alih fungsi lahan berdasarkan UU P, agar pada masa yang akan datang tidak terjadi alih fungsi
lahan pertanian pangan pokok.Hal tersebut dapat ditegaskan karena berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UU P, ketersediaan pangan di Kabupaten Simalungun merupakan tanggung jawab Pemkab Simalungun.Berdasarkan penelitian, diketahui pula bahawa faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan pokok di Kabupaten Simalungun, sebagai berikut:Hasil pertanian yang berupa ubi dan jagung lebih cepat masa panennya apabila dibandingkan dengan pangan pokok; Hasil pertanian yang berupa ubi, jagung, dan sawit, dapat memberikan keuntungan/hasil yang lebih besar secara ekonomis bagi para petani, apabila dibandingkan dengan pangan pokok, dan
harganya pun relatif stabil.Berdasarkan informasi yang diperoleh dari informan dan
responden di atas, dapat ditegaskan bahawa dampak dari terjadinya alih fungsi lahan
pertanian pangan pokok di Kabupaten Simalungun adalah telah mengurangi jumlah produksi beras di Kabupaten Simalungun, dan apabila fakta tersebut terus terjadi maka
secara otomatis akan mengurangi jumlah ketersediaan pangan pokok di Kabupaten Simalungun.
|