Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia

Pemerintah Indonesia saat ini terus bergiat memberantas tindak pidana korupsi dimana lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kehakiman serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan profesi a...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Pangaribuan, Piatur
Format: Conference or Workshop Item
Language:English
Published: 2015
Subjects:
Online Access:https://repo.uum.edu.my/id/eprint/13185/1/99.pdf
_version_ 1825803138060255232
author Pangaribuan, Piatur
author_facet Pangaribuan, Piatur
author_sort Pangaribuan, Piatur
collection UUM
description Pemerintah Indonesia saat ini terus bergiat memberantas tindak pidana korupsi dimana lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kehakiman serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan profesi advokat maupun akademisi sering berbeda pandangan hukum dalam menentukan kerugian keuangan negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),hal ini terlihat pada salah satu kasus dugaan korupsi 40 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim tahun 2005 di Indonesia.Hal ini terjadi karena pendekatan keilmuan untuk menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara tidak interdisiplin ilmu, sementara dalam peristiwa hukum tersebut terdapat tiga ilmu yang terkait yakni; ilmu hukum, ilmu akuntansi dan ilmu auditing.Upaya agar penentuan yurisdiksi peristiwa hukum dan menghitung kerugian keuangan negara akurat maka harus dipergunakan pendekatan interdisiplin ilmu.Secara konseptual dapat dibagi empat tahap proses menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi ke dalam empat tahap yakni: tahap pertama; menemukan perbedaan antara apa yang ditetapkan dalam APBN maupun dalam APBD dengan apa yang dilaksanakan. tahap kedua: menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara, tahap ketiga: menghitung besarnya kerugian keuangan negara, jika memang ada, tahap keempat: menetapkan kerugian negara.Pengunaan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD yang tidak sesuai antara yang diatur dalam undang-undang APBN dan Peraturan Daerah APBD tidak serta merta masuk yurisdiksi tindak pidana korupsi. Untuk menguji perbuatan tersebut dapat mempergunakan alat bantu teori konversi alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa hukum tersebut merupakan peristiwa tindak pidana (korupsi), hukum administrasi negara atau bahkan peristiwa perdata.
first_indexed 2024-07-04T05:51:57Z
format Conference or Workshop Item
id uum-13185
institution Universiti Utara Malaysia
language English
last_indexed 2024-07-04T05:51:57Z
publishDate 2015
record_format eprints
spelling uum-131852015-01-26T03:00:21Z https://repo.uum.edu.my/id/eprint/13185/ Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia Pangaribuan, Piatur HJ Public Finance Pemerintah Indonesia saat ini terus bergiat memberantas tindak pidana korupsi dimana lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kehakiman serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan profesi advokat maupun akademisi sering berbeda pandangan hukum dalam menentukan kerugian keuangan negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),hal ini terlihat pada salah satu kasus dugaan korupsi 40 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim tahun 2005 di Indonesia.Hal ini terjadi karena pendekatan keilmuan untuk menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara tidak interdisiplin ilmu, sementara dalam peristiwa hukum tersebut terdapat tiga ilmu yang terkait yakni; ilmu hukum, ilmu akuntansi dan ilmu auditing.Upaya agar penentuan yurisdiksi peristiwa hukum dan menghitung kerugian keuangan negara akurat maka harus dipergunakan pendekatan interdisiplin ilmu.Secara konseptual dapat dibagi empat tahap proses menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi ke dalam empat tahap yakni: tahap pertama; menemukan perbedaan antara apa yang ditetapkan dalam APBN maupun dalam APBD dengan apa yang dilaksanakan. tahap kedua: menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara, tahap ketiga: menghitung besarnya kerugian keuangan negara, jika memang ada, tahap keempat: menetapkan kerugian negara.Pengunaan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD yang tidak sesuai antara yang diatur dalam undang-undang APBN dan Peraturan Daerah APBD tidak serta merta masuk yurisdiksi tindak pidana korupsi. Untuk menguji perbuatan tersebut dapat mempergunakan alat bantu teori konversi alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa hukum tersebut merupakan peristiwa tindak pidana (korupsi), hukum administrasi negara atau bahkan peristiwa perdata. 2015-11-29 Conference or Workshop Item PeerReviewed application/pdf en https://repo.uum.edu.my/id/eprint/13185/1/99.pdf Pangaribuan, Piatur (2015) Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. In: UUM International Conference on Governance 2014 (ICG), 29th - 30th November 2014, Flamingo Hotel By The Beach, Pulau Pinang. http://www.uumicg2014.com/
spellingShingle HJ Public Finance
Pangaribuan, Piatur
Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia
title Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia
title_full Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia
title_fullStr Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia
title_full_unstemmed Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia
title_short Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia
title_sort menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di indonesia
topic HJ Public Finance
url https://repo.uum.edu.my/id/eprint/13185/1/99.pdf
work_keys_str_mv AT pangaribuanpiatur menentukandanmenghitungkerugiankeuangannegaradalamtindakpidanakorupsidiindonesia