Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia
Pemerintah Indonesia saat ini terus bergiat memberantas tindak pidana korupsi dimana lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kehakiman serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan profesi a...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Conference or Workshop Item |
Language: | English |
Published: |
2015
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repo.uum.edu.my/id/eprint/13185/1/99.pdf |
_version_ | 1825803138060255232 |
---|---|
author | Pangaribuan, Piatur |
author_facet | Pangaribuan, Piatur |
author_sort | Pangaribuan, Piatur |
collection | UUM |
description | Pemerintah Indonesia saat ini terus bergiat memberantas tindak pidana korupsi dimana lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kehakiman serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan profesi advokat maupun akademisi sering berbeda pandangan hukum dalam menentukan kerugian keuangan negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),hal ini terlihat pada salah satu kasus dugaan korupsi 40 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim tahun 2005 di Indonesia.Hal ini terjadi karena pendekatan keilmuan untuk menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara tidak
interdisiplin ilmu, sementara dalam peristiwa hukum tersebut terdapat tiga ilmu yang terkait yakni; ilmu hukum, ilmu akuntansi dan ilmu auditing.Upaya agar penentuan yurisdiksi peristiwa hukum dan menghitung kerugian keuangan negara akurat maka harus dipergunakan pendekatan interdisiplin ilmu.Secara konseptual dapat dibagi
empat tahap proses menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi ke dalam empat tahap yakni: tahap pertama; menemukan perbedaan antara apa yang ditetapkan dalam APBN maupun dalam APBD dengan apa yang dilaksanakan. tahap kedua: menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara,
tahap ketiga: menghitung besarnya kerugian keuangan negara, jika memang ada, tahap keempat: menetapkan kerugian negara.Pengunaan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD yang tidak sesuai antara yang diatur dalam undang-undang APBN dan Peraturan Daerah APBD tidak serta merta masuk yurisdiksi tindak pidana korupsi. Untuk menguji perbuatan tersebut dapat mempergunakan alat bantu teori konversi alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa hukum tersebut merupakan peristiwa tindak pidana (korupsi), hukum
administrasi negara atau bahkan peristiwa perdata. |
first_indexed | 2024-07-04T05:51:57Z |
format | Conference or Workshop Item |
id | uum-13185 |
institution | Universiti Utara Malaysia |
language | English |
last_indexed | 2024-07-04T05:51:57Z |
publishDate | 2015 |
record_format | eprints |
spelling | uum-131852015-01-26T03:00:21Z https://repo.uum.edu.my/id/eprint/13185/ Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia Pangaribuan, Piatur HJ Public Finance Pemerintah Indonesia saat ini terus bergiat memberantas tindak pidana korupsi dimana lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kehakiman serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan profesi advokat maupun akademisi sering berbeda pandangan hukum dalam menentukan kerugian keuangan negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),hal ini terlihat pada salah satu kasus dugaan korupsi 40 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim tahun 2005 di Indonesia.Hal ini terjadi karena pendekatan keilmuan untuk menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara tidak interdisiplin ilmu, sementara dalam peristiwa hukum tersebut terdapat tiga ilmu yang terkait yakni; ilmu hukum, ilmu akuntansi dan ilmu auditing.Upaya agar penentuan yurisdiksi peristiwa hukum dan menghitung kerugian keuangan negara akurat maka harus dipergunakan pendekatan interdisiplin ilmu.Secara konseptual dapat dibagi empat tahap proses menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi ke dalam empat tahap yakni: tahap pertama; menemukan perbedaan antara apa yang ditetapkan dalam APBN maupun dalam APBD dengan apa yang dilaksanakan. tahap kedua: menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara, tahap ketiga: menghitung besarnya kerugian keuangan negara, jika memang ada, tahap keempat: menetapkan kerugian negara.Pengunaan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD yang tidak sesuai antara yang diatur dalam undang-undang APBN dan Peraturan Daerah APBD tidak serta merta masuk yurisdiksi tindak pidana korupsi. Untuk menguji perbuatan tersebut dapat mempergunakan alat bantu teori konversi alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa hukum tersebut merupakan peristiwa tindak pidana (korupsi), hukum administrasi negara atau bahkan peristiwa perdata. 2015-11-29 Conference or Workshop Item PeerReviewed application/pdf en https://repo.uum.edu.my/id/eprint/13185/1/99.pdf Pangaribuan, Piatur (2015) Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. In: UUM International Conference on Governance 2014 (ICG), 29th - 30th November 2014, Flamingo Hotel By The Beach, Pulau Pinang. http://www.uumicg2014.com/ |
spellingShingle | HJ Public Finance Pangaribuan, Piatur Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia |
title | Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia |
title_full | Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia |
title_fullStr | Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia |
title_full_unstemmed | Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia |
title_short | Menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia |
title_sort | menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di indonesia |
topic | HJ Public Finance |
url | https://repo.uum.edu.my/id/eprint/13185/1/99.pdf |
work_keys_str_mv | AT pangaribuanpiatur menentukandanmenghitungkerugiankeuangannegaradalamtindakpidanakorupsidiindonesia |