Summary: | Penempatan tenaga kerja pembantu rumah tangga di Malaysia pada dasarnya merupakan suatu kegiatan pelayanan untuk mempertemukan pekerja sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuan dengan pemberi kerja (user) melalui proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan persiapan pemberangkatan sampai ke negara tujuan Malaysia dan pemulanganya ke Indonesia. Akan tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan selalu berbeda dengan apa yang telah disepakati antara pekerja dan majikan. Kenyataan selalu merugikan pihak pekerja Pembantu Rumah Tangga (PRT). Pada hal kedua bela pihak saling memliki keperluan. Tenaga pekerja perlu bekerja untuk memenuhi keperluan kehidupannya dan keluarganya, sedangkan majikan memerlukan tenaga kerja untuk mensukseskan uasaha atau pekerjaannya. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap PRT maupun majikan, telah ditetapkan berbagai aturan perundang-undangan dan seperangkat MoU dengan Malaysia dan seperangkat aturan hukum tentang tenaga kerja.Dengan harapan agar pihak tenaga kerja dan penerima tenaga kerja dapat saling menjalankan kewajiban dan menuntut haknya, sesuai dengan yang telah disepakati dan diatur dalam peraturan yang berlaku antara
Malaysia dan Indonesia.
|