FIQH NAWAZIL ; Standar Berfiqih dalam Perbedaan Fatwa /

Fiqih diambil dari dalil sami (periwayatan), maka sudah tentu fiqih itu zhanni (bersifat dugaan kuat). Sebab, apabila dalil zhanni masuk dalam kategori yang diperdebatkan (kevalidan atau maknanya), maka ia tak ubahnya seperti istishhab (mengikutkan/menyamakan dengan hukum asal). Sementara itu, dalil...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Lembaga Fatwa Dar Ifta
Format: text
Language:ind
Published: Jawa Barat : Keira Publishing, 2017
Subjects:
_version_ 1803622418720227328
author Lembaga Fatwa Dar Ifta
author_facet Lembaga Fatwa Dar Ifta
author_sort Lembaga Fatwa Dar Ifta
collection OCEAN
description Fiqih diambil dari dalil sami (periwayatan), maka sudah tentu fiqih itu zhanni (bersifat dugaan kuat). Sebab, apabila dalil zhanni masuk dalam kategori yang diperdebatkan (kevalidan atau maknanya), maka ia tak ubahnya seperti istishhab (mengikutkan/menyamakan dengan hukum asal). Sementara itu, dalil sami (sumber hukum) yang disepakati oleh para ulama hanya ada empat: al-Quran, hadits, ijmak dan kias. Dari sisi lain, fiqih berarti paham. Jika yang dimaksud adalah paham, maka setiap orang bisa berbeda dalam memahami suatu realitas. Itulah mengapa, dalam fiqih Islam muncul aliran atau mazhab. Tentu terhadap hal itu kita juga harus paham, sebab sumber fiqih itu sendiri tidak qathi dalam dua sisinya, baik dari segi periwayatan maupun dari segi maksud dan cakupannya.
first_indexed 2024-03-05T16:48:35Z
format text
id KOHA-OAI-TEST:594406
institution Universiti Teknologi Malaysia - OCEAN
language ind
last_indexed 2024-07-04T04:46:17Z
publishDate 2017
publisher Jawa Barat : Keira Publishing,
record_format dspace
spelling KOHA-OAI-TEST:5944062024-05-15T07:52:19ZFIQH NAWAZIL ; Standar Berfiqih dalam Perbedaan Fatwa / Lembaga Fatwa Dar Ifta textJawa Barat : Keira Publishing,2017©2017indFiqih diambil dari dalil sami (periwayatan), maka sudah tentu fiqih itu zhanni (bersifat dugaan kuat). Sebab, apabila dalil zhanni masuk dalam kategori yang diperdebatkan (kevalidan atau maknanya), maka ia tak ubahnya seperti istishhab (mengikutkan/menyamakan dengan hukum asal). Sementara itu, dalil sami (sumber hukum) yang disepakati oleh para ulama hanya ada empat: al-Quran, hadits, ijmak dan kias. Dari sisi lain, fiqih berarti paham. Jika yang dimaksud adalah paham, maka setiap orang bisa berbeda dalam memahami suatu realitas. Itulah mengapa, dalam fiqih Islam muncul aliran atau mazhab. Tentu terhadap hal itu kita juga harus paham, sebab sumber fiqih itu sendiri tidak qathi dalam dua sisinya, baik dari segi periwayatan maupun dari segi maksud dan cakupannya.Fiqih diambil dari dalil sami (periwayatan), maka sudah tentu fiqih itu zhanni (bersifat dugaan kuat). Sebab, apabila dalil zhanni masuk dalam kategori yang diperdebatkan (kevalidan atau maknanya), maka ia tak ubahnya seperti istishhab (mengikutkan/menyamakan dengan hukum asal). Sementara itu, dalil sami (sumber hukum) yang disepakati oleh para ulama hanya ada empat: al-Quran, hadits, ijmak dan kias. Dari sisi lain, fiqih berarti paham. Jika yang dimaksud adalah paham, maka setiap orang bisa berbeda dalam memahami suatu realitas. Itulah mengapa, dalam fiqih Islam muncul aliran atau mazhab. Tentu terhadap hal itu kita juga harus paham, sebab sumber fiqih itu sendiri tidak qathi dalam dua sisinya, baik dari segi periwayatan maupun dari segi maksud dan cakupannya.Nur Arikah Budiman;PSZ_JBFatwasIslamic lawIslamURN:ISBN:9786025426070
spellingShingle Fatwas
Islamic law
Islam
Lembaga Fatwa Dar Ifta
FIQH NAWAZIL ; Standar Berfiqih dalam Perbedaan Fatwa /
title FIQH NAWAZIL ; Standar Berfiqih dalam Perbedaan Fatwa /
title_full FIQH NAWAZIL ; Standar Berfiqih dalam Perbedaan Fatwa /
title_fullStr FIQH NAWAZIL ; Standar Berfiqih dalam Perbedaan Fatwa /
title_full_unstemmed FIQH NAWAZIL ; Standar Berfiqih dalam Perbedaan Fatwa /
title_short FIQH NAWAZIL ; Standar Berfiqih dalam Perbedaan Fatwa /
title_sort fiqh nawazil standar berfiqih dalam perbedaan fatwa
topic Fatwas
Islamic law
Islam
work_keys_str_mv AT lembagafatwadarifta fiqhnawazilstandarberfiqihdalamperbedaanfatwa