Orbit Geostasioner (GSO) dalam Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia

Space Treaty 1967 merupakan landasan Hukum Internasional (Ruang Angkasa) atas pemanfaatan dan eksploitasi ruang angkasa termasuk bulan dan benda-benda angkasa lainnya. Pemanfaatan dan eksploitasi ruang angkasa tersebut dalam kenyataannya hanya mungkin dilakukan secara optimal oleh negara-negara maju...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Agus Pramono
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2013-04-01
Series:Pandecta: Research Law Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2331