Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

Munculnya ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan penerapan mekanisme carry-over dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Akibatnya, agenda Program Legislasi N...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Risdiana Izzaty
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-04-01
Series:Jurnal HAM
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/1014