Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung)

Membahas tentang adat Jawa tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki kebiasaan yaitu keyakinan menentukan waktu dalam melaksanakan suatu hajat, misalkan hajatan perkawinan. Dalam adat Jawa ada satu bulan yang biasanya tidak digunkan dalam melakukan perkawinan yaitu bulan Suro (Muharram). Adat ini ju...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Siti Hartatiningsih, Sumarjoko Sumarjoko, Hidayatun Ulfa
Format: Article
Language:English
Published: Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta 2022-10-01
Series:Amorti
Subjects:
Online Access:https://journal.amorfati.id/index.php/AMORTI/article/view/18
Description
Summary:Membahas tentang adat Jawa tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki kebiasaan yaitu keyakinan menentukan waktu dalam melaksanakan suatu hajat, misalkan hajatan perkawinan. Dalam adat Jawa ada satu bulan yang biasanya tidak digunkan dalam melakukan perkawinan yaitu bulan Suro (Muharram). Adat ini juga berlaku di desa Sukomarto, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, meskipun mayoritas masyarakatnya memeluk Agama Islam akan tetapi masyarakat masih mempertahankan adat turun temurun tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui presepsi masyarakat Desa Sukomarto terhadap pantangan menikah di bulan Suro (Muharram) dan pandangan hukum Islamnya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian field research (lapangan), sifatnya penelitian ini yaitu kualitatif, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat menghormati bulan Suro (Muharram), hal ini dikarenakan secara filosofis bulan tersebut terdapat peristiwa-peristiwa atau sejarah tentang pembantaian keluarga Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan rasa kagum dan haru yang menjadikan bulan tersebut menjadi bulan yang sangat dimuliakan, selain itu masyarakat memiliki keyakinan jika meggelar hajatan pada bulan tersebut takut terjadi seuatu yang tidak baik. Selain perkawinan kegiatan yang tidak dilakukan pada bulan Suro (Muharram) ialah khitan, bangun rumah, pindah tempat tinggal (boyongan), tujuh bulanan (tingkeban). Dalam agama Islam melakukan pernikahan atau hajatan lainnya pada bulan Suro (Muharram) tidak dilarang karena dalam Islam tidak ada hari dan bulan yang tidak baik, bahkan bulan Suro (Muharram) termasuk bulan yang sangat mulia, yang menjadikan haram ialah ketika melaksanakan hajatan pada bulan Suro (Muharram) dan beranggapan akan terjadi cobaan atau peristiwa yang tidak baik, karena hal tersebut telah mendahului kehendak Allah SWT dan termasuk perbuatan syirik.
ISSN:2962-9209