Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung)

Membahas tentang adat Jawa tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki kebiasaan yaitu keyakinan menentukan waktu dalam melaksanakan suatu hajat, misalkan hajatan perkawinan. Dalam adat Jawa ada satu bulan yang biasanya tidak digunkan dalam melakukan perkawinan yaitu bulan Suro (Muharram). Adat ini ju...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Siti Hartatiningsih, Sumarjoko Sumarjoko, Hidayatun Ulfa
Format: Article
Language:English
Published: Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta 2022-10-01
Series:Amorti
Subjects:
Online Access:https://journal.amorfati.id/index.php/AMORTI/article/view/18
_version_ 1797785351540965376
author Siti Hartatiningsih
Sumarjoko Sumarjoko
Hidayatun Ulfa
author_facet Siti Hartatiningsih
Sumarjoko Sumarjoko
Hidayatun Ulfa
author_sort Siti Hartatiningsih
collection DOAJ
description Membahas tentang adat Jawa tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki kebiasaan yaitu keyakinan menentukan waktu dalam melaksanakan suatu hajat, misalkan hajatan perkawinan. Dalam adat Jawa ada satu bulan yang biasanya tidak digunkan dalam melakukan perkawinan yaitu bulan Suro (Muharram). Adat ini juga berlaku di desa Sukomarto, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, meskipun mayoritas masyarakatnya memeluk Agama Islam akan tetapi masyarakat masih mempertahankan adat turun temurun tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui presepsi masyarakat Desa Sukomarto terhadap pantangan menikah di bulan Suro (Muharram) dan pandangan hukum Islamnya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian field research (lapangan), sifatnya penelitian ini yaitu kualitatif, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat menghormati bulan Suro (Muharram), hal ini dikarenakan secara filosofis bulan tersebut terdapat peristiwa-peristiwa atau sejarah tentang pembantaian keluarga Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan rasa kagum dan haru yang menjadikan bulan tersebut menjadi bulan yang sangat dimuliakan, selain itu masyarakat memiliki keyakinan jika meggelar hajatan pada bulan tersebut takut terjadi seuatu yang tidak baik. Selain perkawinan kegiatan yang tidak dilakukan pada bulan Suro (Muharram) ialah khitan, bangun rumah, pindah tempat tinggal (boyongan), tujuh bulanan (tingkeban). Dalam agama Islam melakukan pernikahan atau hajatan lainnya pada bulan Suro (Muharram) tidak dilarang karena dalam Islam tidak ada hari dan bulan yang tidak baik, bahkan bulan Suro (Muharram) termasuk bulan yang sangat mulia, yang menjadikan haram ialah ketika melaksanakan hajatan pada bulan Suro (Muharram) dan beranggapan akan terjadi cobaan atau peristiwa yang tidak baik, karena hal tersebut telah mendahului kehendak Allah SWT dan termasuk perbuatan syirik.
first_indexed 2024-03-13T00:52:51Z
format Article
id doaj.art-093d3dc248974c899ae2e159f2d6929a
institution Directory Open Access Journal
issn 2962-9209
language English
last_indexed 2024-03-13T00:52:51Z
publishDate 2022-10-01
publisher Yayasan Azhar Amanaa Yogyakarta
record_format Article
series Amorti
spelling doaj.art-093d3dc248974c899ae2e159f2d6929a2023-07-07T07:45:49ZengYayasan Azhar Amanaa YogyakartaAmorti2962-92092022-10-0112 Oktober687810.59944/amorti.v1i2 Oktober.1818Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung)Siti Hartatiningsih0Sumarjoko Sumarjoko1Hidayatun Ulfa2INISNU TemanggungINISNU TemanggungINISNU TemanggungMembahas tentang adat Jawa tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki kebiasaan yaitu keyakinan menentukan waktu dalam melaksanakan suatu hajat, misalkan hajatan perkawinan. Dalam adat Jawa ada satu bulan yang biasanya tidak digunkan dalam melakukan perkawinan yaitu bulan Suro (Muharram). Adat ini juga berlaku di desa Sukomarto, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, meskipun mayoritas masyarakatnya memeluk Agama Islam akan tetapi masyarakat masih mempertahankan adat turun temurun tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui presepsi masyarakat Desa Sukomarto terhadap pantangan menikah di bulan Suro (Muharram) dan pandangan hukum Islamnya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian field research (lapangan), sifatnya penelitian ini yaitu kualitatif, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat menghormati bulan Suro (Muharram), hal ini dikarenakan secara filosofis bulan tersebut terdapat peristiwa-peristiwa atau sejarah tentang pembantaian keluarga Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan rasa kagum dan haru yang menjadikan bulan tersebut menjadi bulan yang sangat dimuliakan, selain itu masyarakat memiliki keyakinan jika meggelar hajatan pada bulan tersebut takut terjadi seuatu yang tidak baik. Selain perkawinan kegiatan yang tidak dilakukan pada bulan Suro (Muharram) ialah khitan, bangun rumah, pindah tempat tinggal (boyongan), tujuh bulanan (tingkeban). Dalam agama Islam melakukan pernikahan atau hajatan lainnya pada bulan Suro (Muharram) tidak dilarang karena dalam Islam tidak ada hari dan bulan yang tidak baik, bahkan bulan Suro (Muharram) termasuk bulan yang sangat mulia, yang menjadikan haram ialah ketika melaksanakan hajatan pada bulan Suro (Muharram) dan beranggapan akan terjadi cobaan atau peristiwa yang tidak baik, karena hal tersebut telah mendahului kehendak Allah SWT dan termasuk perbuatan syirik.https://journal.amorfati.id/index.php/AMORTI/article/view/18adat jawapernikahan bulan surohukum islam
spellingShingle Siti Hartatiningsih
Sumarjoko Sumarjoko
Hidayatun Ulfa
Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung)
Amorti
adat jawa
pernikahan bulan suro
hukum islam
title Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung)
title_full Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung)
title_fullStr Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung)
title_full_unstemmed Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung)
title_short Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung)
title_sort fenomena pantangan menikah di bulan suro prespektif hukum islam studi di desa sukomarto jumo temanggung
topic adat jawa
pernikahan bulan suro
hukum islam
url https://journal.amorfati.id/index.php/AMORTI/article/view/18
work_keys_str_mv AT sitihartatiningsih fenomenapantanganmenikahdibulansuroprespektifhukumislamstudididesasukomartojumotemanggung
AT sumarjokosumarjoko fenomenapantanganmenikahdibulansuroprespektifhukumislamstudididesasukomartojumotemanggung
AT hidayatunulfa fenomenapantanganmenikahdibulansuroprespektifhukumislamstudididesasukomartojumotemanggung