KEDUDUKAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakann urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 sub 1 dan 2 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 adalah pegawai negeri yakni seseorang yang diangkat dan dise...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Asep Suparman
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2015-01-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/60