Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura

Perkawinan di Madura mengikuti pola residensi matrilokal, artinya pasca menikah suami ikut ke rumah istri (mertua), laki-laki dianggap sebagai tamu di rumah keluarga istri. Meski demikian, pola kekerabatan di Madura bukan Matrilineal, melainkan bilateral. Begitu juga dalam hal otoritas kepemimpinan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Masthuriyah Sa’dan
Format: Article
Language:English
Published: LPPM IAIN Purwokerto 2016-06-01
Series:IBDA': Jurnal Kebudayaan Islam
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ibda/article/view/622