Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura

Perkawinan di Madura mengikuti pola residensi matrilokal, artinya pasca menikah suami ikut ke rumah istri (mertua), laki-laki dianggap sebagai tamu di rumah keluarga istri. Meski demikian, pola kekerabatan di Madura bukan Matrilineal, melainkan bilateral. Begitu juga dalam hal otoritas kepemimpinan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Masthuriyah Sa’dan
Format: Article
Language:English
Published: LPPM IAIN Purwokerto 2016-06-01
Series:IBDA': Jurnal Kebudayaan Islam
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ibda/article/view/622
_version_ 1797303768181637120
author Masthuriyah Sa’dan
author_facet Masthuriyah Sa’dan
author_sort Masthuriyah Sa’dan
collection DOAJ
description Perkawinan di Madura mengikuti pola residensi matrilokal, artinya pasca menikah suami ikut ke rumah istri (mertua), laki-laki dianggap sebagai tamu di rumah keluarga istri. Meski demikian, pola kekerabatan di Madura bukan Matrilineal, melainkan bilateral. Begitu juga dalam hal otoritas kepemimpinan dalam unit keluarga, laki-laki memiliki kendali penuh dalam tanggung jawab nafakah lahir bathin dan perkembangan kelanjutan hidup istri dan anak-anaknya. Hegemoni kuasa laki-laki atas perempuan di Madura tercermin pada pola hunian tanian lanjheng. Juga perkawinan matrilokal di Madura adalah hasil dari kolaborasi antara hukum adat di Madura dengan hukum Islam sebagai hukum ajaran agama mayoritas di Madura. Karena sikap biasa gender ini menimbulkan banyak ketidak adilan untuk perempuan, maka dibutuhkan prespektif baru yang adil gender dengan cara menggeser hegemoni patriarkhi menuju relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan.
first_indexed 2024-03-07T23:58:28Z
format Article
id doaj.art-0d8b3c006b8b46f9aec0f32fad24756e
institution Directory Open Access Journal
issn 1693-6736
2477-5517
language English
last_indexed 2024-03-07T23:58:28Z
publishDate 2016-06-01
publisher LPPM IAIN Purwokerto
record_format Article
series IBDA': Jurnal Kebudayaan Islam
spelling doaj.art-0d8b3c006b8b46f9aec0f32fad24756e2024-02-18T08:11:15ZengLPPM IAIN PurwokertoIBDA': Jurnal Kebudayaan Islam1693-67362477-55172016-06-0114110.24090/ibda.v14i1.622Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di MaduraMasthuriyah Sa’dan0UIN Sunan Kalijaga, YogyakartaPerkawinan di Madura mengikuti pola residensi matrilokal, artinya pasca menikah suami ikut ke rumah istri (mertua), laki-laki dianggap sebagai tamu di rumah keluarga istri. Meski demikian, pola kekerabatan di Madura bukan Matrilineal, melainkan bilateral. Begitu juga dalam hal otoritas kepemimpinan dalam unit keluarga, laki-laki memiliki kendali penuh dalam tanggung jawab nafakah lahir bathin dan perkembangan kelanjutan hidup istri dan anak-anaknya. Hegemoni kuasa laki-laki atas perempuan di Madura tercermin pada pola hunian tanian lanjheng. Juga perkawinan matrilokal di Madura adalah hasil dari kolaborasi antara hukum adat di Madura dengan hukum Islam sebagai hukum ajaran agama mayoritas di Madura. Karena sikap biasa gender ini menimbulkan banyak ketidak adilan untuk perempuan, maka dibutuhkan prespektif baru yang adil gender dengan cara menggeser hegemoni patriarkhi menuju relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan.https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ibda/article/view/622Hukum IslamHukum AdatPerkawinanMadura
spellingShingle Masthuriyah Sa’dan
Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura
IBDA': Jurnal Kebudayaan Islam
Hukum Islam
Hukum Adat
Perkawinan
Madura
title Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura
title_full Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura
title_fullStr Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura
title_full_unstemmed Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura
title_short Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura
title_sort akulturasi hukum islam hukum adat perkawinan matrilokal di madura
topic Hukum Islam
Hukum Adat
Perkawinan
Madura
url https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ibda/article/view/622
work_keys_str_mv AT masthuriyahsaadan akulturasihukumislamhukumadatperkawinanmatrilokaldimadura