Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura
Perkawinan di Madura mengikuti pola residensi matrilokal, artinya pasca menikah suami ikut ke rumah istri (mertua), laki-laki dianggap sebagai tamu di rumah keluarga istri. Meski demikian, pola kekerabatan di Madura bukan Matrilineal, melainkan bilateral. Begitu juga dalam hal otoritas kepemimpinan...
Main Author: | Masthuriyah Sa’dan |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
LPPM IAIN Purwokerto
2016-06-01
|
Series: | IBDA': Jurnal Kebudayaan Islam |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ibda/article/view/622 |
Similar Items
-
Tinjauan Hukum Islam terhadap Proses Pelaksanaan Adat Perkawinan di Desa Sakra Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur
by: Lalu Moh. Fahri
Published: (2013-05-01) -
PERKAWINAN ADAT: ANALISIS HUKUM DAN SISTEM PERKAWINAN DI KERINCI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
by: Halil Khusairi, et al.
Published: (2023-01-01) -
Perkawinan Nglangkahi Pada Masyarakat Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia
by: Laela Novitri Ervia Rahma
Published: (2022-10-01) -
Perkawinan Adu Wuwung dalam Pandangan Hukum Adat dan Hukum Islam
by: Khyatudin Khyatudin, et al.
Published: (2020-08-01) -
MEMBACA PERKAWINAN MASYARAKAT ISLAM SASAK DARI PERSPEKTIF INTERLEGALITAS HUKUM
by: Murdan Murdan
Published: (2018-01-01)