Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace

Online marketplace merupakan bisnis skala kecil dari e-commerce dengan model bisnis yang berbeda,  sedangkan e-commerce ini sendiri skalanya luas tidak hanya menyediakan tempat transaksi jual beli melainkan maintainance (memperhatikan) pengiriman produk dengan menggandeng vendor (pemilik) jasa pengi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Liany Dewi Sanjoto
Format: Article
Language:English
Published: Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang 2019-04-01
Series:Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1365
_version_ 1797962989423296512
author Liany Dewi Sanjoto
author_facet Liany Dewi Sanjoto
author_sort Liany Dewi Sanjoto
collection DOAJ
description Online marketplace merupakan bisnis skala kecil dari e-commerce dengan model bisnis yang berbeda,  sedangkan e-commerce ini sendiri skalanya luas tidak hanya menyediakan tempat transaksi jual beli melainkan maintainance (memperhatikan) pengiriman produk dengan menggandeng vendor (pemilik) jasa pengiriman barang, maintainance (memperhatikan) cara pembayaran dan bekerja sama dengan bank. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu Mengapa perlindungan hukum bagi konsumen pemakai jasa elektronik dalam transaksi e-commerce di marketplace diperlukan? Bagaimana konstruksi yang dibangun supaya perlindungan yang berkeadilan terjadi dalam transaksi e-commerce di marketplace?, Bagaimana rekonstruksi upaya-upaya perlindungan hukum yang dapat diperoleh seorang konsumen pemakai jasa elektronik dalam transaksi  marketplace yang berkeadilan?Mengingat tantangannya adalah bagaimana penjual barang dan jasa/pelaku usaha/pemilik toko online/toko virtual dan pembeli/konsumen pemakai jasa elektronik memiliki rasa kepercayaan tinggi untuk bertransaksi pada model bisnis tersebut, sehingga para pelaku bisnis di dalamnya tidak perlu khawatir akan barang tidak sampai, uang belum dikirim ataupun uang belum diterima oleh seller. Sama halnya dengan e-commerce, owner dari marketplace ini menggandeng vendor (pemilik) jasa pengiriman, pihak bank, dan vendor (pemilik) jasa internet. Setelah memberikan kenyamanan pada pelaku bisnis di dalam model bisnis tersebut, pemilik sudah bisa fokus untuk monetize (menerapkan metode-metode untuk menghasilkan uang dari konten yang dikelola) model bisnis itu sendiri.
first_indexed 2024-04-11T01:21:18Z
format Article
id doaj.art-0dfff27cf7cc4b0d859e1b4398ca4deb
institution Directory Open Access Journal
issn 2528-6137
2721-0391
language English
last_indexed 2024-04-11T01:21:18Z
publishDate 2019-04-01
publisher Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
record_format Article
series Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
spelling doaj.art-0dfff27cf7cc4b0d859e1b4398ca4deb2023-01-03T11:15:27ZengProgram Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) SemarangJurnal Ilmiah Dunia Hukum2528-61372721-03912019-04-01329511310.35973/jidh.v3i2.1365879Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui MarketplaceLiany Dewi Sanjoto0Notaris PPAT SemarangOnline marketplace merupakan bisnis skala kecil dari e-commerce dengan model bisnis yang berbeda,  sedangkan e-commerce ini sendiri skalanya luas tidak hanya menyediakan tempat transaksi jual beli melainkan maintainance (memperhatikan) pengiriman produk dengan menggandeng vendor (pemilik) jasa pengiriman barang, maintainance (memperhatikan) cara pembayaran dan bekerja sama dengan bank. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu Mengapa perlindungan hukum bagi konsumen pemakai jasa elektronik dalam transaksi e-commerce di marketplace diperlukan? Bagaimana konstruksi yang dibangun supaya perlindungan yang berkeadilan terjadi dalam transaksi e-commerce di marketplace?, Bagaimana rekonstruksi upaya-upaya perlindungan hukum yang dapat diperoleh seorang konsumen pemakai jasa elektronik dalam transaksi  marketplace yang berkeadilan?Mengingat tantangannya adalah bagaimana penjual barang dan jasa/pelaku usaha/pemilik toko online/toko virtual dan pembeli/konsumen pemakai jasa elektronik memiliki rasa kepercayaan tinggi untuk bertransaksi pada model bisnis tersebut, sehingga para pelaku bisnis di dalamnya tidak perlu khawatir akan barang tidak sampai, uang belum dikirim ataupun uang belum diterima oleh seller. Sama halnya dengan e-commerce, owner dari marketplace ini menggandeng vendor (pemilik) jasa pengiriman, pihak bank, dan vendor (pemilik) jasa internet. Setelah memberikan kenyamanan pada pelaku bisnis di dalam model bisnis tersebut, pemilik sudah bisa fokus untuk monetize (menerapkan metode-metode untuk menghasilkan uang dari konten yang dikelola) model bisnis itu sendiri.http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1365pelaku usahakonsumen jasa elektronikmarketplace
spellingShingle Liany Dewi Sanjoto
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace
Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
pelaku usaha
konsumen jasa elektronik
marketplace
title Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace
title_full Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace
title_fullStr Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace
title_short Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemakai Jasa Elektronik Dalam Transaksi Melalui Marketplace
title_sort perlindungan hukum bagi konsumen pemakai jasa elektronik dalam transaksi melalui marketplace
topic pelaku usaha
konsumen jasa elektronik
marketplace
url http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/duniahukum/article/view/1365
work_keys_str_mv AT lianydewisanjoto perlindunganhukumbagikonsumenpemakaijasaelektronikdalamtransaksimelaluimarketplace